KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, meninjau kesiapan Rumah Sakit Umum( RSU) Efarina Etaham Berastagi sebagai rumah sakit rujukan pelayanan Covid-19, di RSU Efarina di Desa Raya Berastagi, Kamis (30/7/2020).
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, kedatangannya guna memastikan kesiapan pasca ditekennya surat perjanjian kerja sama antara Pemkab Karo melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dengan manajemen RSU Efarina Etaham Berastagi, telah memiliki kesepakatan bersama dalam rujukan pasien lanjutan pelayanan Covid-19.
“Ya, kita keliling melihat ruangan ke ruangan, memastikan dan meyakinkan bahwa RSU Efarina sudah siap 24 jam. Betul, pihak Efarina Etahamam ternyata sudah siap, patut diapresiasi dalam segi pelayanan, APD dan peralatan medis lainnya, semua sudah siap digunakan,” ujarnya.
Semua ini, sambung Bupati Karo, tidak terlepas dari atas dukungan Bupati Simalungun JR Saragih SH MM sebelumnya, sehingga terwujud linear perjanjian kerja sama dalam membantu penanggulangan penanganan Covid-19, yang kian hari terus bertambah hingga sekarang ini sudah mencapai 53 orang.
Menurut Terkelin Brahmana, langkah kerja sama Dinas Kesehatan dengan RSU Efarina Etaham, sudah sangat tepat. “Berbekal surat perjanjian kerja sama pasien dapat dirawat, terlebih RSUD Kabanjahe saat ini memiliki keterbatasan ruangan dalam menampung pasien,” tuturnya.
Untuk itu, tambah bupati, OPD terkait (Dinas Kesehatan-red) akan saya instruksikan, segera melakukan koordinasi setiap saat, setiap waktu dalam penanganan pasien, sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama, agar tidak menyimpang dari perjanjian secara tertulis.
Sementara, Direktur RSU Efarina Etaham, Dr Fredy Roy Surianta Ginting, berterimakasih kepada Bupati Karo, sudah bersedia menyempatkan waktu untuk melihat kondisi dan situasi ruangan yang akan dipergunakan bagi pasien rujukan lanjutan dari pihak Pemkab Karo.
Apalagi, surat perjanjian sudah diteken bersama (21/72020) kemarin, saat itu juga, pihaknya sudah “on time” dalam pelayanan pasien rujukan lanjutan sesuai mekanisme dan syarat yang telah tertuang dalam kesepakatan,” terang Ginting.
Ditanya soal pembayaran biaya, apabila ada pasien rujukan lanjutan dari pihak Pemkab Karo, Dr Fredy mengaku, sudah ada ketentuan dan aturan dalam juknis Kemenkes RI.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan drg Irna Safrina Meliala, membenarkan, surat perjanjian kesepakatan bersama dengan pihak RSU Efarina Etaham, tentang penanganan pasien rujukan pelayanan Covid-19, sudah ada dan telah ditandatangani bersama.
“Ya, saya yang menandatangani dengan pihak RSU Efarina Etaham dan surat MoU itu berlaku selama 6 bulan kedepan, sejak surat kami ditandatangani bersama tanggal 21 Juli 2020,” kata Irna Meliala. (Jai)