JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Lima Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Medan Area mengambil sumpah janji jabatan dalam pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar di kantor Panwas Medan Area, Jl. Kolam No. 80 Medan, Selasa (24/11/2020).
Adapun kelima PTPS yang dilantik antara lain, Sri Hermayanti untuk wilayah Tegal Sari II, Andri Napitupulu untuk Pasar Merah Timur, Dewi Rosa Indah untuk Tegal Sari III, serta Winanda dan Nuramadani untuk wilayah Sukaramai I.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan langsung Ketua Panwas Medan Area, Abdul Manan dan Kepala Sekretariat Panwas Medan Area, Ahmad Khaidir serta sejumlah Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) se-Kecamatan Medan Area. Abdul Manan pun meminta agar seluruh PTPS yang dilantik untuk bekerja sungguh-sungguh dan menjalan tugas serta kewajibannya sebagai Pengawas TPS sesuai aturan.
“Jaga nama baik Bawaslu Kota Medan, khususnya Panwas Medan Area untuk bekerja secara maksimal dan taat aturan. Namun tak lupa untuk tetap menjaga kesehatan diri, khususnya di masa Pandemi dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan selama bertugas sebagai pengawas,” kata Manan.
Usai dilantik kelima PTPS pun diminta untuk langsung bergabung dengan 220 PTPS lainnya yang tersebar di 12 kelurahan se-Kecamatan Medan Area. Dan dijadwalkan, total 225 PTPS yang ada di Kecamatan Medan Area akan menjalani kegiatan Rapid Test di SD Muhammadiyah Jl. Bromo, Gg. Santun, pada tanggal 26 Nopember 2020 mendatang.
“Kami harap, semua PTPS yang sudah dilantik untuk hadir pada kegiatan Rapid dan tidak ada lagi yang menyatakan mundur sehingga bisa langsung bekerja,” sambung Kasek Panwas Medan Area, Ahmad Khaidir. (IP)