JELAJAHNEWS.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadiran dirinya di gedung Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Jakarta.
Padahal, komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi itu IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB.
Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW terhadap tugas MKD. Dan komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin, 26 September 2022.
Namun Sugeng membatalkan hadir dengan beralasan ada bentuk diskriminasi yang dia alami. Ia menyebut tidak bisa masuk lewat pintu depan gedung DPR karena disebut hanya untuk anggota Dewan saja.
“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR kepada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota Dewan saja,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).
Sugeng mengatakan diarahkan oleh pamdal lewat pintu belakang. Sugeng lantas mengaku heran, padahal dirinya membawa surat undangan terkait agenda pertemuan IPW dengan MKD yang ditandatangani pimpinan DPR.
“Tapi, saat memasuki pintu depan gedung DPR, dihalangi oleh pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang,” ujar Sugeng.
Padahal, saat mau masuk gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A Muhaimin Iskandar.
Atas kejadian itu, Sugeng Teguh Santoso memutuskan membatalkan pertemuannya dengan MKD. Meski demikian, ia akan menghadiri kembali jika MKD DPR kembali mengundang IPW.
“Saya sampaikan kepada Pak Habiburokhman Wakil Ketua MKD, sempat komunikasi, itu sebagai koreksi saya kepada DPR. Kalau diundang kami akan datang lagi,” kata Sugeng.
Sejatinya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendapat undangan dari MKD untuk hadir hari Senin 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan. (JN/IPW).