JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE menilai kinerja Gugus Tugas Pemko Medan belum maksimal dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu dikarenakan, kurang tegasnya (Gugus Tugas-red) dalam menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.
“Salah satu pasal dalam Perwal itu adalah mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum. Perwal ini juga mengatur sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, yang salah satunya di antaranya adalah penahanan kartu identitas. Atau bila perlu ditingkatkan lagi sanksinya dengan tujuan menekan penularan virus corona di tengah-tengah masyarakat,” kata Hasyim (foto) kepada wartawan, Rabu (22/07/2020) di ruang kerjanya.
Terbukti, lanjut Ketua DPRD Kota Medan ini, hingga sekarang Kota Medan masih ranking pertama penyumbang pasien corona dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Propinsi Sumatera Utara. “Bulan Juni lalu yang saya baca di sejumlah media masa baik online, cetak dan eletronik menyebut jumlah pasien di Kota Medan berjumlah 960 orang. Dari jumlah tersebut, 58 meninggal dunia dan 242 telah sembuh dari infeksi Covid-19. Melihat jumlah itu saya prihatin,” katanya.
Semestinya, sebut politisi PDI Perjuangan ini, Gugus Tugas Kota Medan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana bahayanya virus corona jika manusia terjakit penyakit tersebut.
“Bisa sekeluarga, lingkungan maupun satu kampung terisolasi akibat virus itu. Banyangkan, satu orang terjangkit bisa membawa belasan, puluhan bahkan ratusan orang dalam sekejap terjangkit. Nah, Gugus Tugas yang diberikan tanggung jawab dalam menanganan penyebaran virus itu harus benar-benar menerapkan Perwal dimaksud tadi,” kata Hasyim.
Masih kata Hasyim, Gugus Tugas Kota Medan dalam melaksanakan Perwal di tengah-tengah masyarakat tersebut dinilai temporer. “Semestinya, setiap hari Gugus Tugas terus menerapkan Perwal yang telah ditanda tangani Plt Wali Kota Medan itu. Jangan hanya sewaktu-waktu tertentu saja diterapkan,” ujarnya.
Dia hanya berharap, Kota Medan predikat zona merah berubah menjadi zona hijau sehingga aktifitas masyarakat bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Meskipun demikian protokol kesehatan tetap diberlakukan. Artinya, kalau zona Kota Medan menjadi hijau kita kan sudah tidak was-was lagi,” sebbut orang nomor satu di DPRD Kota Medan itu.
Ditambahkan juga, jika kondisi ini tetap seperti sekarang. Pihaknya, tegas Hasyim, akan merekomendasi supaya dievaluasi kembali kinerja Gugus Tugas Kota Medan dinilai kurang mampu menangani penanganan covid-19 tersebut. “Kita akan awasi terus kinerja Gugus Tugas ini. Kalau tidak ada perubahan juga, sebaiknya Plt Wali Kota Medan segera mengevalusinya. Jangan sampai anggaran yang disediakan untuk penanganan itu sia-sia,” sebutnya.
Hasyim juga berharap, Ketua Gugus Tugas Kota Medan dalam hal ini Akhyar Nasution dapat menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan.
“Pemanggilan guna mengetahui sejauh mana kinerja Gugus Tugas dalam penanganan virus corona di Kota Medan. Dan sudah sejauh mana anggaran untuk penanganan virus itu dipergunakan. Kita mau penjelasan saja. Sebab, anggaran yang digunakan itu adalah uang rakyat. Makanya, rakyat wajib mengetahuinya. Jangan sampai timbul image anggaran itu disalagunakan,” ujar Hasyim.(Is)