JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Walikota Medan Bobby Nasution diharapkan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi ke III Tahun 2021 Perda Kota Medan No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (27/3/2021),di Jalan Suasa Gg Suasa I Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Hasyim berharap Walikota Medan supaya memprioritaskan penerbitan Perwal yang sudah 8 tahun diterbitkan. Menurut Hasiym, Perwal sangat penting sebagai tindaklanjut turunan Perda agar dapat diterapkan maksimal. Sehingga, Perda dapat benar benar bermanfaat dirasakan masyarakat.
“Memang terkait percepatan penerbitan Perwal sudah saya sampaikan ke Bobby Nasution secara lisan. Mudah mudahan segera direspon,” harap Hasyim SE.
Menurut Hasyim, sejalan program Pemko Medan memperbaiki pelayanan bidang kesehatan maka sangat penting penerbitan Perwal. “Dalam Perwal akan diatur penerapan lebih detail,” sebut Hasyim.
Pada kesempatan itu, Hasyim juga mengajak masyarakat agar tetap menjaga kesehatan. Karena kesehatan merupakan harta yang paling berharga. Karena dengan kondisi sehatlah maka bisa mencari rezeki kebutuhan setiap hari. “Maka jaga kesehatan, apalagi masa Covid 19 saat ini. Kota Medan masih zona merah peredaran wabah Covid 19,” sebut Hasyim.
Sementara itu, nara sumber pemaparan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 Waldemar Sihombing menyampakan bahwa Perda No 4/2012 menjabarkan, dalam penerapan Perda Pemko Medan dituntut melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada warganya. “Pemerintah harus hadir disaat warganya mendapat musibah sakit,” terang Waldemar.
Pentingnya, pemerintah membuat regulasi untuk mendukung pelayanan kesehatan. Seperti pembiayaan kesehatan dengan mengalokasikan anggaran 10 persen dari jumlah APBD agar terealisasi. Sama halnya tenaga medis dan peralatan medis harus memadai di setiap tempat pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Kita harapkan Perda ini jangan hanya pajangan dengan ertulis rapi. Tapi kiranya diterapkan demgan benar oleh seluruh OPD Pemko Medan,” sebut Waldemar.
Diketahui, isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Begitu juga pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. (Jai)