MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Pemko Medan segera menerbitkan Perwal Walikota Medan sebagai turunan Perda Persampahan. Hal tersebut sangat penting guna memaksimalkan penerapan Perda tepat sasaran.
“Kita berharap masyarakat dipastikan mengetahui adanya Perda. Maka perlu dilakukan sosialisasi,” ujar Hasiym SE (Partai PDI P) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke 1 Tahun 2020 Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Amd Kelurahan Rengas Pulau Kec Medan Marelan, Selasa (21/1/2020).
Hadir saat acara sosialisasi Camat Medan Marelan M Yunus, mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Yamin Daulay, Plt Lurah Rengas Pulau Ronal Sihotang, Kepling, tokoh masyarakat Suwanto, tokoh agama dan ratusan masyarakat. Sedangkan nara sumber disampaikan Waldemar Sihombing selaku tim ahli Fraksi PDI DPRD Kota Medan.
Pada kesempatan itu, Hasyim mengajak warga supaya ikut mendukung kebersihan lingkungan masing masing. Seperti selama ini, ketika hujan turun selalu terjadi banjir. Hal itu dikarenakan drainase/parit banyak yang dangkal dipenuhi sampah. Sehingga parit tidak mampu menampung air hujan.
“Maka jangan membuang sampah sembarangan. Buang lah pada tempatnya dan mewadahi sampah masing masing,” harap Hasyim.
Dalam isi Perda juga sudah diatur sanksi Perda dimana bila perorangan membuang sampah sembarangan maka dikenakan sanksi denda Rp 10 Jt kurungan 3 bulan. Sedangkan bagi perusahaan yang membuang sampah sembarangan akan denda Rp 50 Juta dan kurungan 6 bulan.
“Tujuan kami sosialisasi agar maayarakat mengetahui. Bukan kami.menakut nakuti tetapi memberikan pencerahan,” sebut Hasyim.
Seiring dengan itu pula, Hasyim SE minta Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan supaya memfasilitasi sarana tempat sampah di lingkungan. “”Pemko harus memastikan tempat sampah teraedia dan memadai. Sehingga masyarakat lebih mudah diarahkan membuang sampah pada tempatnya,” tegas Hasyim.
Sementara itu, Camat Medan Marelan M Yunus menyampaikan sangat senang dengan kehadiran Ketua DPRD Medan menggelar acara sosialisasi. Kepada warga berharap saling mendukung menjaga kebersihan apalagi program Pemko Medan.
Sebagaimana diketahui, Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan. (Is)