MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan lebih fokus terkait pengadaan wadah sampah seperti becak, truk pengangkut sampah di Medan Belawan. Pengadaan sarana prasarana harus disegerakan guna mendukung program Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution membuat Kota Medan cantik dan lingkungan bebas sampah.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat melakukan sosialisasi ke II Tahun 2020 Perda Pemko Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Pulau Rupat Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari Kec Medan Belawan, Minggu (16/2/2020). Pemko Medan dan masyarakat masih perlu dilakukan kerjasama tangani sampah.
Hadir saat sosialisasi Kepling IX Kelurahan Belawan Bahari, Haznani Wati Simbolon mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Abd Azis, tokoh masyarakat Abun Pasaribu, tokoh agama dan ratusan masyarakat serta nara sumber Waldemar Sihombing.
“Mari kita sama sama menjaga lingkungan bersih, mendukung Pemko Medan mengawasi parit dan sungai bebas dari sampah, ” ajak Ketua Hasyim asal politisi PDIP ini.
Untuk itu, Hasyim berharap semua pihak mendukung sarana pengadaan fasilitas kebersihan. Sesuai runtutan warga terkait minimnya angkutan sampah supaya segera diperhatikan Pemko Medan. Pihak Kelurahan dan Kepling supaya terus memaksinalkan penanganan sampah.
“Pemko Medan melalui DKP bila perlu menambah petugas kebersihan demi terwujudnya Medan bersih dan cantik,” ujar Hasyim.
Diakhir sosialiasi, Hasyim berharap kepada warga yang hadir mengikuti sosialisasi Perda supaya ikut membantu sosialisasi kepada tetangga dan seluruh warga mana pun. Bahwa Kota Medan memiliki Perda Persampahan yang tujuannya kota Medan bersih.
Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal ditetapkan di Medan 12 Oktober 2015 di tandatangani Pj Walikota Medan Randiman Tarigan dan diundangkan Sekda Syaiful Bahri.
Perda pengelola persampahan di BAB II Pasal 3 disebut tujuan Perda yakni bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dilakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda BAB V juga diatur tentang hak dan kewajiban.
Di Pasal 9 disebut, setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan. Memanfaatkan dan mengelola sampah untuk kegiatan ekonomi. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Memperoleh pembinaan pengelolaan sampah.
Sedangkan kewajiban di Pasal 10 yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Memanfaatkan sampah sebagai sumber daya dan energi serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
Dalam Pasal 11 yakni setiap orang atau badan wajib mengurangi sampah. Sedangkan pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Dalam BAB XVI juga diatur masalah Ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 disebutkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 jt. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 jt.(Is)