MEDAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE menganjurkan agar pengusaha tetap melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruh. Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.
” Jangan dijadikan suatu alasan kondisi saat ini untuk tidak membayar THR kepaa pekerja dan buruh. Apapun ceritanya, sesuai dengan perundang-undangan pengusaha wajib membayarkan THR menjelang perayaan keagamaan. Di situ juga diatur sanksi bagi yang tidak membayar THR. Jadi, diminta pengusaha agar mentaati peraturan tersebut,” kata Ketua Hasyim (foto) kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, dalam kondisi saat ini semua terdampak. Namun, yang paling terdampak adalah pekerja dan buruh yang hanya mengharapkan gaji dari perusahaan tempatnya bekerja. “Kalau tempatnya bekerja terdampak dan si pekerja dan buruh tidak bisa lagi berbuat apa-apa hanya harapannya THR, maka si pengusaha harus memberikan THR. Di sinilah kita harus saling bantu membantu dengan sesama,” ujarnya.
Dijelaskannya, Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Oleh karenanya, lanjut Ketua DPRD Kota Medan itu, Permen 6 tahun 2016 diatur bahwa prinsipnya pemberian THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dan buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Jadi walaupun Pandemi covid- 19, perusahaan tetap wajib membayar THR sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Ya kalau tidak bayar THR kena sanksi lah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, orang nomor satu di DPRD Kota Medan itu mengatakan, bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja dan buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Selain itu, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Hasyim. (rel/Is)