MEDAN – Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan petugas Satgas Covid-19 Kota Medan. Namun masih ditemukan sejumlah Pelaku Usaha yang masih saja melanggar aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait PPKM Mikro.
Terlihat, Selasa (29/6/2021) malam, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menyegel tempat usaha yang melanggar Surat Edaran tersebut.
Meskipun sudah beberapa kali Satgas Covid-19 Kota melakukan himbauan melalui sosialisasi secara gencar maupun terus-menerus, sayangnya masih ada saja Pelaku Usaha yang ‘Nakal’ tidak mengikuti aturan tersebut.
Data yang dihimpun, sudah puluhan Pelaku Usaha yang tempat usahanya disegel oleh petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, setelah diberi himbauan melalui sosialisasi berulang kali.
Tetapi tetap saja, masih ada Pelaku Usaha yang terjaring dan ditemukan melanggar PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan.
Menurut keterangan Eko salah satu Pelaku Usaha yang tidak ingin disebutkan identitas aslinya mengatakan, pihaknya selalu berusaha menerapkan PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Wali Kota, tetapi dirinya tidak menampik bahwa konsumen justru yang kurang tertib menjalankannya.
Bahkan, kata Eko, sebelum pintu masuk sudah kita sosialiasikan agar mematuhi Prokes bertuliskan” Dilarang Masuk Bagi Yang Tidak Pakai Masker”.
“Konsumen kerap datang tidak memakai masker bang, kadang kita segan menegurnya, padahal sudah terpampang sosialisasi Prokesnya,” ujar Eko.
Eko mengakui bahwa konsumen juga tidak tertib dengan Prokes, dan tidak mendukung penuh para petugas Satgas Covid-19 Kota Medan dalam menerapkan PPKM Mikro.
Dirinya juga menyayangkan kalau petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menyegel usahanya oleh karena ulah konsumen yang tidak tertib Prokes.
“Saya berharap konsumen khususnya warga Medan tetap mematuhi Prokes, agar tidak berimbas terhadap Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi tegas oleh petugas,” harap Eko sembari mengajak mematuhi PPKM Mikro.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan SPd, MM mengatakan Pelaku usaha yang disegel tempat usahanya didapati petugas berulangkali tidak mentaati aturan SE Wali Kota Medan, sebab berdasarkan SE Pelaku Usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 20:00 Wib. Sebelum menyegel petugas juga meminta seluruh pengunjung untuk membubarkan diri dan membayar makanannya.
Dalam Apel singkat, Selasa (29/6/2021) malam. sebelum melakukan patroli, Adlan menyampaikan agar seluruh petugas tetap semangat dalam melaksanakan tugas Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro dengan tindakan tegas dan humanis.
“Rekan- rekan saya harapkan tetap semangat dalam menjalankan tugas, terus ingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes dan ikuti aturan PPKM Mikro. Kita harapkan upaya kita ini salah satu cara untuk menurunkan dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” pesan Adlan.(FP)