JELAJAHNEWS.ID, DELISERDANG – Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang, mengamankan Tambok Hutasoit (50) warga Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/12/2020) sekira pukul 18.00 wib.
Petani berusia paruh baya itu diangkut Polsek Lubuk Pakam atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap penyetrum ikan. Informasi diperoleh, peristiwanya terjadi pada Senin (10/11/2020) sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Umum Pinggir Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam.
Saat itu, korban Tugiarso (26) warga Dusun V Desa Karang Anyer Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, beserta temannya bernama Nurman Puput Saputra dan Wanto tiba di lokasi parit kecil di Jalan Umum Desa Pagar Jati mengendarai becak bermotor dengan membawa setrum ikan sebanyak 2 buah.
Lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi tidak diketahui. Lalu salah seorang mengaku bermarga Panjaitan mengatakan, “Suruh siapa kalian setrum ikan di lokasi ini, lokasi inikan dilarang. Kalian jangan pulang dulu, kami panggil Kepala Desa bersama Kepala Karang Taruna”.
Bersamaan dengan ini datang yang mengaku Kepala Karang Taruna dan mengatakan, “kalian pulang”. Namun salah satu yang mengaku bermarga Panjaitan menahan dan langsung melakukan pemukulan kepada teman korban bernama Wanto dengan menggunakan kedua tangan yang diarahkan pada bagian mulut kemudian kembali memukul korban dan Nurman serta Puput Saputra.
Tak lama kemudian datang warga ke lokasi tersebut dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban, Nurman, Puput Saputra dan Wanto secara bergantian dengan menggunakan kedua tangan, kedua kaki dan dipukul dengan menggunakan kayu ranting yang berada di lokasi tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di mata sebelah kiri dan dijahit sebanyak 5 jahitan. Sedangkan Nurman mengalami memar pada bagian wajah, Puput Saputra memar pada bagian wajah dan Wanto mengalami memar dibagian tubuh bagian belakang. Tak terima, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP/116/XI/2020/SU/RESTA DS/SEK Lubuk Pakam.
Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, Iptu Randy Anugrah Putranto bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 18.00 wib, mendapat informasi bahwa pelaku berada di Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah mengetahui alamat tersebut, Tekab Polsek Lubuk Pakam menuju kesana dan mengamankan Tambok Hutasoit dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan. Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang, AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi, Sabtu (2/1/2021) membenarkan Tambok Hutasoit diamankan.
”Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) ke 1e Sub 351 ayat (1) dari KUHPidana. Dari pengakuan korban, diduga pelaku berkisar 10 orang. Pelaku yang lain masih dikejar,” ujarnya. (mamz)