JELAJAHNEWS.ID,TAPSEL – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel) Tongku Bosar Pane menyampaikan pecandu yang ingin di Rehabilitas tidak dipungut biaya. Bila ada oknum yang memungut biaya rehab, Laporkan! kita akan tindak tegas.
“Pengguna maupun pecandu yang melaporkan diri untuk mendapatkan pelayanan atau rehabilitasi di BNNK Tapsel tidak akan dipidanakan,” ujar Tongku, di ruang kerjanya Selasa (04/5/2021).
Menurutnya, pecandu atau pemakai narkoba tidak akan dipidanakan, melainkan akan direhabilitasi, asalkan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.
Hal ini sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 54 berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain itu kata Tongku, untuk tahun 2021 ini BNNK Tapsel memiliki 50 kuota rehabilitasi. Terhitung dari Januari sampai Mei sudah berjumlah 49 orang yang dilakukan rehab jalan.
Dijelaskan Tongku jika keadaan pengguna narkoba tidak memungkinkan untuk rawat jalan, pihaknya akan memberikan rujukan ke pusat rehabilitasi ke BNNP, untuk rawat jalan, tidak dipungut biaya.
“Untuk rawat inap dan rujukannya, hanya biaya transportasi yang ditanggung pihak keluarga, tetapi biaya rehab tetap ditanggung BNN,” jelas Tongku.
Bilamana ada anggota yang memungut biaya rehab kepada keluarga atau korban pecandu narkotika, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ada anggota kita yang memungut biaya rehabilitasi kepada korban kita akan tindak tegas dan jika korban merasa dirugikan silahkan langsung melapor ke BNNK Tapsel,” tegasnya.
Tongku berharap, agar anggaran perlu ditingkatkan serta penambahan SDM untuk menunjang kinerja dan kegiatan BNNK Tapsel
Kemudian, la juga berpesan bahwa masalah narkoba ini adalah masalah yang sangat serius, untuk itu diharapkan semua elemen harus ikut berperan serta dalam melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Irul Daulay)