JELAJAHNEWS.ID, TAPSEL – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Tongku Bosar Pane membantah pihaknya menerima biaya rehap oknum Kepala Desa (Kades) Sidadi ll, berinisial ASD , sebesar Rp 2,5 Juta dari Kepolisian Resort (Polres) Tapsel.
Sebelumnya, melalui pesan singkat Whatsapp, Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap mengatakan “memang ada uang 2.5 jt (dengan bahasa : dua setengah) di kasih ke BNN melalui anggota atas nama Dedi untuk biaya administrasi rehap oknum Kades Sidadi ll, berinisial ASD”.
Menanggapi hal itu, AKBP Tongku Bosar Pane mengatakan pihaknya tidak ada menerima biaya rehap oknum Kades Sidadi ll, berinisial ASD sebesar Rp 2,5 Juta.
“Tanya sama yang memberikan kepada siapa, jangan mengambang…?,” ujar Tongku, Rabu (5/5/2021).
Tongku mengatakan jika penerimanya terbukti dan jelas, seharusnya bertanggung jawab.”Kalau ada yang menerima, jelas…Dialah yang bertanggung jawab,” tegas Tongku.
Menurutnya, pecandu atau pemakai narkoba tidak akan dipidanakan, melainkan akan direhabilitasi, asalkan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.
“Pengguna maupun pecandu yang melaporkan diri untuk mendapatkan pelayanan atau rehabilitasi di BNNK Tapsel tidak akan dipidanakan,” ujar Tongku, di ruang kerjanya Selasa (04/5/2021).
Dijelaskan Tongku jika keadaan pengguna narkoba tidak memungkinkan untuk rawat jalan, pihaknya akan memberikan rujukan ke pusat rehabilitasi ke BNNP, untuk rawat jalan, dan tidak dipungut biaya.
“Untuk rawat inap dan rujukannya, hanya biaya transportasi yang ditanggung pihak keluarga, tetapi biaya rehab tetap ditanggung BNN,” tutup Tongku.(Jai)