JELAJAHNEWS.ID, KARO – Kemenkum dan HAM (Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia) melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumut mengapreisasi kinerja Bupati Karo yang telah mengusulkan pembentukan dan pembangunan Kantor Imigrasi di Karo guna memudahkan masyarakat ke luar negeri.
Hal ini diutarakan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kumham Sumut Sabarita Br Ginting saat beraudensi ke Bupati Karo Terkelin Brahmana, Selasa (20/10/2020) di Kabanjahe.
Dijelaskan Sabarita, sesuai usulan Bupati Karo ke Kanwil Kumham Sumut, terkait keberadaan pembangunan pelayanan kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK), pada prinsipnya layak dan memenuhi syarat pemberlakuan UKK.
Untuk merealisasikan usulan tersebut, Pemkab Karo diminta menyediakan gedung, tempat mess (tempat tinggal) petugas Imigerasi dan alat transportasi serta perangkat pelayanan komputer yang lengkapi.
“Jika UKK sudah terfasilitasi maka touris dan wisatawan mancanegara akan melirik ke Karo sebagai objek tempat wisata, sebab pengalaman yang sudah kami kerjakan, touris semakin enteng dang gampang dalam pengurusan paspor maupun pengurusan yang berkaitan keimigrasian,” bebernya.
Di lain sisi, katanya, dalam pengawasan orang asing (pora) yang selama ini dilakukan Kanwil Kumham Sumut setelah ada UKK maka tidak perlu lagi dari Medan, namun langsung UKK yang memberdayakan tim pora (pengawasan orang asing).
Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Organisasi Daud Sembiring mengatakan, sangat berterimakasih atas respon Kanwil Kumham Sumut terhadap usulan pembangunan kantor UKK di Karo.
“Ada tiga alasan saat itu, permintaan pelayanan UKK di Karo, yakni sebagai daerah objek wisata otomatis ramai dikunjungi touris dan wistawan mancanegara. Kedua, jarak Berastagi ke Medan hampir 70 km dengan memakan waktu 2 – 2.5 jam sehingga segi waktu masyarakat akan mempertimbangkan pengurusan paspor,” katanya.
Ketiga, tambah Bupati, apabila Kantor UKK dibuka di Karo, tentu sangat membantu Pemkab Karo dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena dapat menjaring masyarakat Dairi, Pakpak Bharat dan Simalungun dalam mengurus paspor. Landasan dan filosofi inilah Pemkab Karo menyurati Kanwil Kumham Sumut.
Menyahuti permintaan gedung dan mess serta alat transportasi tersebut, Terkelin tawarkan untuk sarana gedung UKK akan di berikan bekas Kantor Camat Berastagi, selanjutnya silahkan nanti bersama Kabag Orta meninjau lokasinya. Jika cocok, Pemkab Karo akan melengkapi administrasinya.
“Dengan keberadaan pelayanan UKK dapat mempermudah urusan masyaraat dan tidak repot lagi ke Medan mengurus paspor maupun urusan keimigrasian, namun cukup di Berastagi saja,” sambung Terkelin.
Senada dikemukakan Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Orta Daud Sembiring, sangat mendukung dan sepakat, bekas Kantor Camat Berastagi dapat dijadikan kantor pelayanan UKK, dan segera akan disurvei bersama tim dari Kanwil Kumham Sumut.(Jai)