JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah hampir pasti mengeluarkan kebijakan pemberian anggaran pulsa sebesar Rp.200 ribu kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga.
Anggaran pulsa tersebut paling cepat disebar akhir bulan ini. Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani menjelaskan salah satu alasan kebijakan itu diambil untuk memastikan para PNS tidak punya alasan lagi untuk bolos saat rapat virtual.
“Supaya nggak ada alasan nggak bisa ikut rapat, untuk internet,” ujarnya di Gedung DPR, baru-baru ini.
Askolani juga menjelaskan, kebijakan pemberian anggaran pulsa kepada PNS sejatinya sudah ada dan besarannya Rp.150 ribu. Dengan adanya keputusan ini maka besarannya ditambah.
Namun kebijakan pemberian pulsa itu juga dikembalikan kepada kementerian dan lembaga masing-masing terkait PNS mana yang berhak diberikan fasilitas pulsa. Sementara Kemenkeu hanya memberikan pedoman standar biaya.
“Tergantung dari K/L-nya, kan sekarang belanja banyak dihemat. Jadi itu supaya kinerja dia tetap optimal. Nggak ada alasan nggak bisa rapat sama K/L lain,” tambahnya.
Untuk anggarannya juga menggunakan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga. Sehingga dengan adanya kebijakan kenaikan pemberian pulsa, kementerian dan lembaga bisa melakukan realokasi anggarannya. (dtc)