MEDAN – Kekuatan Hukum atas Putusan Pengadilan Agama Medan diragukan. Pasalnya oknum ASN Dinas Pajak Kota Medan tidak menghargai hasil putusan Pengadilan Agama, dengan diduga menghalangi eksekusi anak.
Diketahui, petugas Pengadilan Agama Medan, ketika hendak melakukan eksekusi anak terhadap termohon pada Senin(25/10/2021), tidak berhasil karena kondisi anak tidak berada dirumah Termohon.
Seperti diketahui, Panikkan Halomoan Hasibuan yang disebut termohon, dan merupakan Aparatur Sipil Negara(ASN) di kantor Pelayanan Pajak(KPP) Medan Timur Kota Medan, tidak hadir dan juga tidak menghadirkan anak yang hendak dieksekusi oleh pihak Pengadilan Agama Kota Medan untuk diserahkan kepada Ibu kandung anak.
Dan eksekusi tersebut sesuai dengan Surat Penetapan dan Berita acara Eksekusi, Pengadilan Agama Medan No.6/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn tanggal 15 Oktober 2021.
Panitra Pengadilan Agama Kota Medan, Muhammad Yasir Nasution, S.Ag. MA, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) mengatakan, bahwa petugas sudah melayangkan surat jauh hari sebelumnya dan memanggil Termohon dihari sebelumnya, untuk memberitahukan bahwa akan dilakukan eksekusi anak oleh Pengadilan Agama Kota Medan, untuk diserahkan kepihak Pemohon, hingga akhirnya petugas melakukan eksekusi.
“Termohon sudah diberi waktu tenggang 8 hari untuk melaksanakan putusan,” ujar M. Yasir Nasution.
Bukan hanya itu, kata Yasir, begitu Pemohon dalam hal Ibu anak meminta agar dilakukan eksekusi, Pengadilan Agama langsung memanggil termohon, agar melaksanakan putusan.
Yasir menambahkan, terkait pelaksanaan eksekusi lanjutan, pihak Pengadilan Agama menyerahkan kepada pemohon (Ibu anak) untuk melakukan eksekusi lanjutan.
“Kalau pemohon (Ibu anak) mau melanjut, dibuatlah penetapan untuk melakukan eksekusi pengambilan anak,” tutur Yasir.
Ketika disinggung terkait sikap termohon(Panikkan Halomoan Hasibuan) yang diduga tidak kooperatif sewaktu pelaksanaan eksekusi, Yasir enggan dan tidak bisa menyimpulkan.
“Tugas kami selaku pihak eksekusi, datang kelokasi, anak tidak ada, selanjutnya itu kami
menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk mengambil sikap,” tukasnya.
Terpisah, termohon Panikkan Halomoan Hasibuan, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/10/2021) melalui telepon seluler mengatakan, belum bisa menanggapi terkait hal tersebut, karena dalam perjalanan menuju pesawat.
“Nantilah bang, saya dalam perjalanan menuju pesawat”, tutupnya.
Berselang beberapa hari, Senin (01/11/2021) awak media mencoba menghubunginya (Panikkan) melalui nomor seluler lainnya, karena nomor awak media sebelumnya sudah diblokir oleh dirinya sembari mengatakan melalui pesan singkat Whatsapp agar mengambil keterangan dari Pengadilan Agama.
“Baiknya ambil keterangan dari Pengadilan Agama,” katanya.
Lanjut Panikkan,” Saya rasa di Pengadilan Agama sudah sangat lengkap keterangannya. Terima kasih,” ketus Panikkan halomoan sembari blokir nomor telepon wartawan.(Pasrah S)