JELAJAHNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan mengungkap kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp73,2 miliar yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi sejak tahun 2018 hingga 2022 dan memeriksa para pihak dari Perumda Tirtanadi.
Diketahui, tim penyidik Kejati Sumut memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga dan staf lainnya, Senin (31/7/2023). Ia bersama rekannya dari Perumda Tirtanadi tiba di kantor Kejati Sumut sekitar pukul 10.00 WIB.
Humarkar Ritonga ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/8/2023) membenarkan dirinya dipanggil oleh pihak Kejati. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp73,2 miliar tersebut.
“Benar, semalam saya dipanggil pihak Kejati Sumut sekedar untuk dimintai konfirmasi, namun kalau masalah kasus korupsi saya tidak tau,” kilahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait dirinya dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumut, Humakar enggan menjawab dan malah mengalihkan agar wartawan mengkonfirmasi kebagian Sekretaris Perusahaan (Sekper) Perumda Tirtanadi.
“Sudah ya, saya mau pergi. Sama Sekper saja ya bang, biar satu arah aja bang,” katanya sembari menutup sambung telepon selulernya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi akan segera mengecek hal tersebut. “Nanti saya cek dulu ya bang,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus menyoroti penyertaan modal ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp73,2 miliar yang dikucurkan sejak 2018 hingga 2022, tidak terlihat ada tanda-tanda realisasinya, sehingga menjadi pertanyaan publik, ke mana dana sebesar itu dialokasikan.
“Pemprov Sumut melalui APBD tahun anggaran 2018, telah mengucurkan anggaran sebesar Rp73,2 miliar ke PDAM Tirtanadi. Tapi hingga saat ini tidak digunakan atau tidak direalisasikan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi Fraksi Hanura, kemana sebenarnya anggaran itu,” tegas Ebenejer Sitorus kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, pertanyaan ini juga telah kita sampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumut dalam pemandangan umum Fraksi Hanura terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sumut TA 2022, karena lembaga legislatif menginginkan adanya ketransparansian anggaran di seluruh OPD dan BUMD jajaran Pemprov Sumut.
“Tentu masyarakat ingin tahu, apakah dana itu disimpan di bank. Jika di bank, berarti setiap bulannya ada bunganya dan kita harapkan masuk ke rekening kas daerah atau disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai dividen. Bukan masuk ke kantong oknum tertentu,” ujarnya.
Berkaitan dengan itu, tambah Ebenejer, pihaknya mengingatkan PDAM Tirtanadi agar terus bekerja secara maksimal dan memanfaatkan anggaran yang ada, guna meningkatkan mutu air bersih serta memperluas jaringan pipa distribusi, bukan ‘menganggurkan’ dana cukup besar.
“Perlu menjadi catatan bagi PDAM Tirtanadi, sampai saat ini masih banyak kawasan di seputaran Kota Medan masih kekurangan air, bahkan banyak yang tidak terjangkau pelayanan air bersih, sehingga alangkah baiknya dana penyertaan modal itu dimanfaatkan membangun jaringan serta penambahan pasokan air,” jelasnya
Menurutnya, PDAM Tirtanadi seharusnya bisa menjadi leading sektor terhadap jaminan ketersediaan air bersih di Sumut, meskipun pelayanan jaringan yang dimiliki belum tersedia di seluruh kabupaten/kota.
“PDAM Tirtanadi juga harus bisa menjadi role model pengelolaan manajemen air bersih di Sumut, dengan terus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kualitas air, sehingga perlu dimanfaatkan secara maksimal anggaran yang ada dan jangan hanya berharap bunga bank menjadi dividen untuk disetorkan ke Pemprov Sumut,” pungkasnya. (**/jns)