JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan sejumlah barang bukti (barbut) dari berbagai tindak pidana umum berupa narkotika, judi, curas dan curat selama tahun 2020, di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (17//12/2020).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, dipimpin Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH, MH, dihadiri Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Lucas Sahabat Dhuha, SH, MH, para Kepala Seksi Kejari Padangsidimpuan, tokoh masyarakat, Ulama dan sejumlah pimpinan OPD se Kota Padangsidimpuan.
Dalam Laporannya, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Ravendra, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini berdasarkan Pasal 270 UU N0. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER – 002/A/JA/05/2017, Tentang Pelelanga dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan dan Penjualan Langsung Benda Sit aan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
Dirincikannya, adapun jumlah perkara sebanyak 103 perkara dengan jenis perkara tindak pidana narkotika, judi Curas dan Curat serta jenis dan kuantitas barang bukti berupa natkotika jenis ganja seberat 23.220, 55 gram, barang bukti narkotika jenis shabu seberat 30, 93 gram, alat hisap narkotika (bong) 11 buah alat judi, handphone 23 unit, timbangan elektrik 3 buah, besi 2 buah dan senjata tajam 5 buah.
” Tata cara pemusnahan barang bukti ganja dan alat judi dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, batamg bukti shabu dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan dalam air, barang bukti handphone dan timvamgan ekektrik dihancurkan dengan martil dan senjata tajam dipotong-potong dengan grenda potong dan semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( in krackh), ” ujar Ravendra.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Padangsidimpuan yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini, sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya narkotika.
“ Pemusnahan barang bukti narkotika secara transparansi ini adalah sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba yang telah mengancam dan meracuni generasi muda, ” ujar Walikota.
Usai pemusnahan barang bukti, Kajari Padangsidimpuan Henry Silitonga, SH, MH mengatakan, pemusahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparasi Kejari Padangsidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum.
“ Pemusnahan ini merupakan program rutin berdasarkan standar operasional prosedur khususnya dalam tindak pidana narkotika, sekaligus antisipasi terhadap penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum maupun hilangnya barang bukti, “ ujar Kajari.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan.
” Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat, ” tegas Kajari. (Irul Daulay)