Kejari Medan Tetapkan Terpidana Saidurrahman Jadi Tersangka Korupsi Program Ma’had UINSU

JELAJAHNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Prof Saidurrahman (52) sebagai terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7/2023) membenarkan bahwa mantan Rektor UINSU itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

“Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu,” kata Mochammad Ali Rizza.

Dikatakan Ali Rizza, Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 oleh tim Pidsus Kejari Medan, yang mana terlebih dahulu menetapkan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka.

“Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021,” katanya.

Dikatakan Kasi Pidsus, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.

Dalam kasus ini, sambung Ali Rizza, tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *