JELAJAHNEWS.ID, KARO – Kejaksaan Negeri Karo menyerahkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih kepada Pemkab Karo dari hasil tagihan atas kelebihan pembayaran tunjangan khusus terhadap 18 pejabat lingkungan Pemkab Karo, di aula Kejari Karo, Rabu (26/8/2020).
Penagihan atas kelebihan pembayaran tunjangan khusus tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Informasi yang dihimpun di Kejari Karo, latar belakang pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan khusus atas audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Karo No 48 Tahun 2018 tentang tentang kriteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.
Sebelum diserahkan kepada Pemkab karo diwakili Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, uang hasil tagihan itu dihitung terlebih dahulu oleh pegawai Bank Sumut.
Selanjutnya, Kajari Karo Denny Achmad membuat dan menyerahkan berita acara hasil tagihan untuk disimpan ke Bank Sumut kepada Cory S Sebayang untuk dijadikan aset daerah milik Pemkab Karo.
Denny Achmad mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkab Karo kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karo yang bertugas untuk menagih kelebihan pembayaran tunjangan khusus kepada pejabat Pemkab Karo sebanyak 43 orang.
“Kami sangat apresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Karo dengan menggandeng Kejari Karo memanfaatkan instrumen Jaksa Pengacara Negara dan berkomitmen dengan serius untuk melakukan pembenahan terkait dengan peningkatan dan pengelolaan keuangan daerah”, jelasnya.
Sementara Cory Sebayang mengatakan, Pemkab Karo patuh dan taat azas atas segala peraturan BPK RI. “Kita taat hukum sesuai peraturan yang ada. Ada kelebihan bayar tentunya harus dikembalikan,”katanya
Sekda Karo, Kamperas Terkelin Purba mengagakan pengembalian kelebihan bayar tunjangan khusus dilatarbelakangi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut.
“Ada 45 orang pejabat Pemkab Karo yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan khusus berdasarkan Perbup Karo No. 48 tahun 2018 termasuk Bupati Karo, Wakil Bupati Karo, Sekda Karo, Asisten III, Kepala BPKPAD sejumlah staff di dinas itu dengan total sebesar Rp 2.207.667.894,” ungkapnya.
Ia mengharapkan kerja sama Pemkab Karo dengan Kejari Karo terus ditingkatkan untuk meningkatkan pengamanan aset daerah di Kabupaten Karo. Ia juga mengharapkan agar pejabat yang mengembalikan kelebihan bayar tunjangan khusus ini agar koperatif dari segala aturan. (Jai)