JELAJAHNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pria berinisial AHP terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Graha Telkom Sigma.
Diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan pada tahun 2017 sampai dengan 2018 oleh PT Graha Telkom Sigma.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang sebagai saksi pada hari Senin (10/04/2023),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Ketut Sumedana menjelaskan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama AHP, dimana saksi AHP merupakan Komisaris Mulyo Joyo Abadi.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018,” ujar Tim Penyidik.
Sebagaimana diketahui, PT Graha Telkom Sigma merupakan anak usaha PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) alias cucu usaha Telkom Indonesia.
VP Investor of Relation Telkom Indonesia Edwin Julianus Sebayang menjelaskan, pihaknya membenarkan berita terkait penyidikan kasus dugaan proyek fiktif Graha Telkom Sigma senilai Rp 354 miliar.(jn/*)