Kaur Umum dan Sekdes Alur Baung Saling Lapor

ACEH TAMIANG – Abdul Latif melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Alur Baung, Muhammad Harli ke Polres, terkait pinjaman hutang yang belum dibayar oleh Muhammad Harli, Kamis(12/03/2020).

Mengetahui, dirinya (Muhammad Harli, selaku Sekdes Kampung Alur Baung telah dilaporkan oleh Abdul Latif ke Polres Aceh Tamiang,Muhammad Harli justru melapor ulang Kaur Umum Abdul Latif ke Polres Aceh Tamiang.

Muhammad Harli(sekdes Alur Baung) didampingi Datok Alur Baung menjelaskan kepada beberapa rekan media bahwa hutang yang di pinjamnya untuk pembangunan kampung,dan itu telah di bayar langsung kepada yang bersangkutan,pembayaran hutang tersebut langsung diterima oleh Abdul Latif di Kantor datok penghulu saat pengambilan gaji perangkat kampung,dan disitu Abdul Latif sebagai Kaur Umum di Kampung Alur Baung,”ungkapnya.

Sebelumnya, menurut keterangan Abdul Latif melalui Kuasa Hukum Syawaludin SH, dalam konferensi pers, mengatakan bahwa Harli (sekdes) mendatangi rumah Abdul Latif pada 16 February 2016 lalu untuk meminjam uang sebesar Rp.10 juta yang akan di pergunakannya untuk menanam padi,berarti pinjaman pribadi.

Kemudian, pada Agustus 2018 Muhammad Harli (terlapor) Kembali meminjam uang senilai Rp. 20 Juta untuk keperluan pembangunan Desa Kampung Alur Baung.

Selanjutnya, berselang 15 hari kemudian terlapor kembali datang untuk meminjam uang Rp. 5 Juta dan semuanya berdasarkan kwitansi sebagai tanda bukti penyerahan uang yang dilakukan di rumah pelapor.”Hingga sampai saat ini semua pinjaman uang tersebut belum juga dikembalikan,” sebut Syawaludin.

“Sehingga Abdul Latif(pelapor) mengalami kerugian mencapai Rp.35 Juta, atas dasar itu pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Aceh Tamiang pasal 378 KUHP atas dugaan Penipuan, dengan nomor : LP/ 14 / III /RES.1.11./2020/SPKT, tertanggal 10 Maret 2020,” imbuhnya.

Sekdes juga tidak tinggal diam dengan laporan mengenai dirinya,oleh karena itu hari ini Kamis Tgl 12 maret 2020 juga telah melaporkan Abdul Latif tentang peristiwa pidana berupa pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pada Jum’at 20 September 2019 di kebun Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan nomor : LP.B/15/III/1./2020/SPKT tertanggal 12 Maret 2020, jelasnya.

Atas peristiwa itu masyarakat juga dapat menilai, bagaimana duduk perkara sebenarnya, pada intinya pihaknya telah membayar semua hutang Kampung kepada Abdul Latif (pelapor) yang juga sebagai perangkat Kampung.(Bun)