JELAJAHNEWS.ID – Aipda Rudi Suryanto, polisi tersangka penembakan rekan sendiri di Kabupaten Lampung Tengah akhirnya menemukan titik terang terhadap masa depannya di institusi Polri.
Aipda Rudi Suryanto mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Atas putusan itu, Aipda Rudi Suryanto menyatakan tidak akan mengajukan banding dan menerima seluruh keputusan yang diberikan oleh Komisi Sidang KEPP.
Aipda Rudi Suryanto, merupakan anggota Polsek Way Pengubuan yang tersandung kasus polisi tembak polisi. Aipda Rudi Suryanto dianggap bersalah dalam peristiwa penembakan terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen.
“Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9/2022) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/2022).
Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan. Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Aipda Rudi Suryanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas ditembak di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (4/9/2022) malam.
Aipda AK merupakan seorang Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah diduga ditembak oleh rekannya polisi Aipda Rudi Suryanto. Aipda Rudi sendiri merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
Dalam peristiwa penembakan tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, korban tidak dapat tertolong. Dalam waktu kurang lebih 3 jam, kejadian penembakan dapat diungkap, kemudian pelaku ditangkap oleh Polisi. (JN/r)