MEDAN – Kasus pengrobekan kitab Suci Al Quran yang sempat viral, dan terjadi beberapa hari lalu di sekitar Jalan SM Raja Medan,bahkan telah menyita perhatian masyarakat akhirnya terungkap.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir, SIK MTCP didampingi Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Medan dan BKM Raya Al Mahsun Mapolrestabes Medan,Kamis (13/2/2020) Sore.
“Masyarakat saat ini tak perlu khawatir lantaran pelaku pengrobekan Al Quran berhasil diringkus aparat Polrestabes Medan Kamis (13/2/2020) pagi. Pelaku diketahui bernama Doni Irawan Malay (44) warga Jalan Utama, Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan mengakui, bahwa kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat, dan sempat membuat resah, khususnya warga Medan.”Saya berterima kasih buat rekan-rekan media sudah membuat sejuk Kota Medan,” ujar Kombes Johnny Eddizon Isir.
Kombes Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelaku awalnya datang ke Masjid Raya Al Mahsun untuk melakukan Ibadah sholat. Usai sholat pelaku membuka lemari yang berada di dalam Masjid,dan mengambil Al Quran serta merobek beberapa lembar Al Quran.
“Setelah itu, pelaku pergi ke kamar mandi dan merobeknya menjadi empat bagian. Kemudian pelaku berjalan keluar halaman Masjid menuju jalan dan menyebarkannya,” kata Kapolrestabes Medan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku Doni Irawan Malay dijerat Pasal 156 a KUHP pidana tentang penistaan agama dengan ancamana 5 tahun penjara.
Sedangkan, motivasi pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh petugas.
“Untuk perkembangan lebih lanjut,pasti akan kami sampaikan.”Kami menduga kejahatan yang terstruktur ini,ada pelaku lainnya,” tutup Kapolrestabes.(Jai)