P.SIDIMPUAN – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Padangsidimpuan (PSP) mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota PSP, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Senin (31/5/2021).
Kedua oknum tersebut berinisial FSH sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan dan SM sebagai pengelola anggaran BOK di Puskesmas Sadabuan
Disebutkan, kedua tersangka diperiksa terkait kasus korupsi insentif penggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 di UPTD Puskesmas Sadabuan, dan Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PSP Hendry Silitonga SH MH, melalui Kasi Intel Sonang Simanjuntak SH MH Senin (31/5/2021) mengatakan dalam perkara ini tersangka FSH sebagai pengguna anggaran BOK Puskesmas, dan SM pengelola anggaran BOK di Puskesmas Sadabuan.
“Penyidik Pidsus sejatinya memeriksa keduanya sebagai tersangka, karena keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi juntho Pasal 55 Ayat 1 tentang KUH Pidana,” tegasnya.
Sonang menuturkan penyidik Pidsus telah menjadwalkan hari Senin (31/5/2021) akan memeriksa kedua tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya.
” Betul sudah melayangkan surat pemanggilan namun mangkir dari panggilan penyidik, keduanya dinilai tidak kooperatif, ”ucap Sonang.
Sonang menambahkan terkait mangkirnya kedua tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan berikutnya.
“Kedua tersangka dijadwalkan pemanggilan kembali, Kamis (3/5/2021), dan apabila tetap mangkir jaksa penyidik pidsus kejaksaan negeri akan melakukan upaya paksa,” pungkasnya. (Irul Daulay)