JELAJAHNEWS.ID – Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Parigi Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap Polres Tapsel, Minggu (4/12/2022).
Pelaku diduga 4 orang dan hanya 3 yang tertangkap yakni IH, SP dan AD meninggal di RSU Padang Sidempuan. Pelaku ABH melarikan diri dan saat sudah DPO.
Informasi dihimpun dari photo AD yang meninggal dunia lembam-lembam seperti ada dugaan pukulan keras.
Namun dari surat pernyataan RSU Padang Sidempuan dikatakan tersangka meninggal akibat Dehidrasi atau kekurangan cairan dalam tubuhnya.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni dampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap dan KBO Sat Reskrim Iptu Sucipto menjelaskan, tersangka AD awal mulanya lemas dilihat oleh anggota, kemudian pihaknya membawa AD ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Setelah beberapa saat kemudian AD dinyatakan pihak rumah sakit telah meninggal dunia akibat kekurangan Dehidrasi (kekurangan cairan tubuh).
Kata Imam pihaknya telah menawarkan pada keluarga untuk di otopsi, namun keluarga tidak mau dan ikhlas menerima meninggalnya AD.
Meski keluarga tak mau AD di otopsi, Imam memerintahkan unit Propam Polres Tapsel melakukan pemeriksaan internal kepada penyidik kasus curas ini apakah penyidikan terhadap tersangka sesuai dengan SOP.
“Bila ada terbukti pelanggaran yang dilakukan penyidik maka akan secepatnya dilakukan pemberhentihan dari tugasnya sebagai penyidik,” ujarnya.
Terkait batas waktu atau estimasi untuk lidik secara internal, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dulu. Apabila terbukti akan mempublikasikanya,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Kasus curhat lain yang dipaparkan oleh Kapolres adalah kasus terdahulu yang terjadi pada Minggu (15/5/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban Pemberian Hasibuan berangkat dari rumah di Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta menumpangi bus Padang Bolak.
Ia tiba pukul 20.00 WIB ditempat jualannya (jual beli emas) di rumah tempat jualannya di Pasar Sipingot Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara.
Keesokan harinya, Senin (16/5/2022) pukul 09.00 WIB, Pemberian Hasibuan berangkat jual emas pakai sepeda motor menuju Pekan Jonjong di Desa Parigi Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta yang berjarak 3 KM.
Kemudian pukul 13.00 WIB korban pulang dengan membawa emas 900 gram dan uang tunai Rp10 juta. Tepat di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta, 2 orang pelaku pria tak dikenal datang mengiringi dari belakang mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba memukul kepada korban menggunakan kayu bulat hingga teratuh dan tidak sadarkan diri. Lalu pelaku mengambil 1 tas rancel berwarna hitam berisi emas 900 gram dan uang tunai Rp10 juta tersebut.
Lanjut, sekira pukul 14.00 WIB korban ditemukan Nurhayati Siregar dan Paraduan Daulay dalam keadaan bersimba darah di pinggir jalan umum.
Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pasar Sipiongot. Lalu pihak Puskesmas merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Paluta.
Atas musibah itu korban melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian dengan Laporan polisi Nomor:LP/A/04/V/2022/SU/TAPSEL, tertanggal 16 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang dialami korban.
Kemudian polisi melakukan cek TKP ditemukannya 1 potong kayu bulat berukuran 80 Cm, 1 potong handuk warna abu-abu, 1 sandal merk porto dan 1 sepeda motor warna merah milik korban.
Selain itu melakukan interogasi langsung terhadap Nurhayati Siregar dan Paraduan Siregar selaku orang yang pertama kali menemukan korban.
“Tindakan kejahatan curas yang disangkakan terhadap pelaku dengan pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dan jajaran Polsek Dolok karena kasusnya dapat terungkap dan semua pelaku ditangkap.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapsel, Polsek Dolok dan masyarakat karena sudah mengungkap kasus ini,” katanya.(JN-Irul)