JELAJAHNEWS.ID – PT Mangun Coy, vendor dari PT PLN (Persero) UP3 Padang Sidempuan yang belum melaporkan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Kantor Dinas Tenaga Kerja ditanggapi serius oleh wakil rakyat.
Anggota Komisi III DPRD Padang Sidempuan, Iswandy Arisandy menyebut bahwa masalah ini dapat berpotensi “melecehkan” hukum negara.
Ia heran perusahaan sekelas PLN dan vendor tergolong besar dan tidak bisa menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981, karenanya ia menegaskan perusahaan bisa berpotensi “melecehkan” hukum.
Pihaknya juga mendorong semua pihak (PLN dan vendor) segera melaksanakan atau menunaikan amanat UU Nonor 7 tahun 1981 tersebut. Sebab hal itu menjadi bentuk kepatuhan para pihak terhadap regulasi yang berlaku di republik ini.
“Kita dari Komisi III mendorong supaya para pihak segera menunaikan amanat UU Nomor 7 Tahun 1981. Hal ini akan menjadi bentuk kepatuhan para pihak terhadap regulasi yang berlaku di republik ini,” kata Iswandy Arisandy kepada JELAJAHNEWS.ID, Kamis (18/8/2022).
Dikatakannya lagi, kepatuhan hukum adalah ketaatan pada hukum, dalam hal ini hukum yang tertulis. Sehingga kepatuhan atau ketaatan itu didasari pada kesadaran masing-masing pihak.
Dipertegas Iswandy, bahwa UU Nomor 7 Tahun 1981 adalah dimaksudkan sebagai dasar dan bahan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembinaan hubungan ketenagakerjaan serta perlindungan tenaga kerja.
“Keterangan dari Disnaker Padang Sidempuan kedua pihak sampai saat ini belum melaporkan PKWT atau wajib lapor,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Padang Sidempuan Risman Kholik Harahap melalui Faisal mengatakan PT PLN (Persero) UP3 Padang Sidempuan belum melaporkan perjanjian pekerjaan borongan kepada pihaknya.
“Tahun 2022 ke 2023 pihak vendor PT. PLN UP3 Padang Sidempuan belum ada melakukan wajib lapor. Tapi kalau vendor PT Mangun Coy itu kemarin datang ada, itu perjanjian pekerjaan pemborongan antara mereka dengan PT PLN UP3 tapi PKWT belum ada,” kata Faisal, Jumat (12/8/2022) lalu.
Disebutkan Faisal hanya vendor PT Mangun Coy yang melaporkan perjanjian pemborong pekerjaan ke Disnaker dan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) belum ada pelaporan.
“Tahun 2022 ke 2023 pihak vendor PT. PLN UP3 Padang Sidempuan belum ada melakukan wajib lapor. Tapi kalau vendor PT Mangun Coy itu kemarin datang ada, itu perjanjian pekerjaan pemborongan antara mereka dengan PT PLN UP3 tapi PKWT belum ada,” katanya.
Faisal menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan, bila tidak melapor akan dikenakan sanksi denda 1 juta atau kurungan 3 bulan dan jika itu sudah di vonis, maka perusahaan akan di blacklist.
Sementara, Menager PT PLN UP3 Padang Sidempuan Yusuf Hadiyanto mengatakan PT PLN UP3 Padang Sidempuan telah mengakhiri kontrak ke vendor PT Central kemudian beralih ke PT Mangun Coy.
Sedangkan pihaknya sudah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota pada tanggal 19 Maret 2022 dan bukti lapor pun sudah ada dan ditunjukkan kepada awak media.
“PT Mangun Coy sudah melapor ke Disnaker Kab/Kota pada 19 Maret 2022 dan ada juga bukti pelaporan. Saya tunjukin buktinya, menurut JPNS (Jaksa Pengacara Negara) boleh dilihat tapi tidak boleh diambil,” kata Yusuf Hadiyanto. (JN-Irul).