JELAJAHNEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri seorang anggota Polri memiliki aturan.Terkait kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.
Diketahui, Polri menolak pengajuan pengunduran diri dari Ferdy Sambo setelah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). .
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH,” jelas Kapolri kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Minggu (28/8/2022), dilansir dari tvonenews.com
Sigit menjelaskan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti,” ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. Surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan diproses.
“Tidak (akan diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut. “Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” pungkasnya.(JN/**)