JELAJAHNEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jadi Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan, dimana 25 personel kita periksa terkait dengan ketidakprofesional di TKP dan beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan,” kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Menurut Kapolri, pihaknya telah memeriksa sejumlah personel yang diduga melanggar kode etik terkait kasus Brigadir J
“Kita telah memeriksa 3 personel pati Bintang 3, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan tamtama 5 personel. Dari kesatuan di propam polres, dan juga ada beberapa personel dari polda dan bareskrim,” terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” terang Andi.
Andi juga menjelaskan sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.(JN/*)