JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Peredaran Narkoba saat ini sudah sangat mengkhwatirkan, para bandar terus berupaya menjalankan bisnis haramnya sekalipun dengan memasukan narkoba ke dalam lapas, tak terkecuali lapas kelas ll Salambue Kota Padangsidimpuan, Senin (14/9/2020).
Disebutkan, adanya pengungkapan tindak pidana dugaan penyalah gunaan narkotika di Lapas kelas II B Salambue tersangka RSN (30) yang merupakan penghuni Lapas Salambue, warga Jalan Karya Gang. Bersama No.5 Kelurahan Karang Berombang, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan,Jumat (11/9/2020) lalu.
Saat dijumpai awak media, informasi yang diperoleh melalui Kalapas Robinson Perangin-angin didampingi Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), menerangkan pengawasan yang dilakukan sesuai dengan SOP, CCTV sudah di pasang pada titik-titik dalam lapas guna pemantauan aktivitas para tahanan.
“Adanya modus memasukan narkoba dari luar lapas ke dalam lapas menjadi perhatian serius, hal tersebut dikarenakan keterbatasan CCTV pemantau di luar lapas, ini dijadikan alasan lemahnya pengawasan lapas dalam peredaran narkoba,” tambah Robinson Peranginangin.
Ia juga mengatakan walau pihaknya masih kekurangan personil bila dibandingkan dengan jumlah binaan, namun Lapas kelas II B tetap melakukan pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedure (SOP).
“Jadi tidak benar kami lalai dan lemah dalam melaksanakan tugas sebagaimana anggapan orang, Justru strategi yang kita lakukan bisa berhasil mengungkap kejadiam tersebut.Kami bisa dikatakan lalai dan lemah dalam melaksanakan tugas seandainya barang haram itu lolos dibawa pengunjung atau ada keterlibatan pengawai Lapas.” ujar Robin Paranginangin
Lanjut kalapas, adanya modus memasukan narkoba dari luar lapas ke dalam lapas menjadi perhatiaan serius, hal tersebut di karenakan keterbatasan CCTV pemantau di luar lapas, ini di jadikan alasan lemahnya pengawasan lapas dalam peredaran narkoba.
Kalapas Robinson Peranginangin berkomitmen, bagi para aparatur pengawas di lapas yang coba melakukan tindakan memasukan narkoba ke dalam lapas akan mengambil sikap tegas, hal ini telah dikordinasikan pada jajaran Polres Padangsidimpuan melalui kasat Narkoba untuk selalu berkordinasi penanganan tindak pidana khususnya peredaran Narkoba.
Selanjutnya, Kalapas mengapresiasi media, lembaga sosial control untuk selalu bekerja sama dalam pemberantasan narkoba dan informasi-informasi yang disampaikan ke publik melalui konfirmasi berimbang.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkotika di Lapas kelas II B Salambue.
Kasat juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka RSN(30) dan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi narkotika jenis Ganja seberat 450 gram.
“Kasus tersebut sudah ditangani untuk penyelidikan lebih lanjut,”tutup Kasat.(Irul Daulay).