JELAJAHNEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Abd. Amri Siregar menyebutkan kasus KDRT Kasi Haji Kemenag Tapsel EG sudah di periksa Inspektorat.
“Negara kita negara hukum, pahamkan!, Jadi siapa yang melakukan tindakan, itu ada satuan hukum. Jadi silahkan saja berproses secara hukum. Satu lagi kita punya inspektorat dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan,” kata H. Abd. Amri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022) pukul 11:27 WIB.
Lebih lanjut, Amri Siregar mengatakan, dari sudut administrasi kepegawaian sudah di proses oleh inspektorat. Karena ada azas praduga tak bersalah, makanya yang bersangkutan tetap bekerja sesuai dengan peraturan.
“Kan ada azas praduga tidak bersalah, makanya tetap bekerja. Itu ada peraturanya. Nanti justru kita keliru kalau kita mengambil langkah di atas atau di depan hukum, jadi nggak bisa,” ucapnya.
Amri juga mengatakan bahwa ia patuh dengan aturan hukum karena dia juga orang hukum dengan pendidikan S2 kejuruan hukum.
“Saya orang hukum, saya S2 hukum. Jadi, saya harus patuh dengan aturan hukum. Ada undang-undang kepegawaian dengan Nomor 5 Tahun 2014, ada peraturan pemerintahnya Nomor 11 tahun 2017, itu semua harus kita pelajari, apa lagi itu keputusan Kementrian Agama,” ungkapnya.
Kakanwil Sumut juga serius mengambil tindakan terhadap bawahanya diwilayah kepeminpinya apabila melawan hukum.
“Kita sudah mengambil tindakan, berarti kita bukan bercuap-cuap, ada proses yang berjalan, apa lagi inspektorat sudah ke sana karena bersangkutan sudah mengirim surat ke mana-mana,” cetusnya.
Sementara ini, lanjut Amri Siregar, sepanjang belum ada perintah untuk melakukan tindakan tegas, dirinya tidak berwenang. Sebab, tindakan untuk memberi sanksi itu sampai ke Kanwil saja.
“Kita tidak ada wewenang karena wewenang kepegawaian ini itu sampai ke Kanwil saja itu hanya memberi hukuman seperti teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas. Hanya itu wewenang kita, jadi kita nggak bisa membehentikan. Hanya saja kita hanya bisa melakukan persuasif,” jelasnya.
Kata Amri, mereka hanya bisa ke ranah yang dikatakan untuk pisah, jadi kita tidak bisa lagi untuk masuk ke situ. Tinggal lagi, dia sebagai pegawai harus memberitahukan atasanya yaitu Kepala Kantornya disitu.
Sebelumnya di beritakan, Kakan Kemenag Kabupaten Tapsel Ihwan Nasution buka suara terkait penetapan EG Kepala Seksi (Kasi) Haji tersangka KDRT, Kamis (6/10/2022) lalu.
Ihwan Nasution mengaku telah memberikan nasehat terhadap EG. Kendati sudah status tersangka di Polres Padang Sidempuan, EG masih tetap bekerja di Kemenag Tapanuli Selatan.
“Edi Gustian sudah status tersangka dan masih tetap berkantor setiap hari kerja,” kata Ihwan Nasution, Kamis (6/10/2022).
Lebih jauh, pihaknya sudah berupaya memberikan nasehat melalui BP-4. Bahkan EG sudah tiga kali dipanggil untuk menengahi masalah pasangan suami istri itu. Namun tidak ada titik terang lantaran keduanya sama-sama keras dan tidak ada yang mau mengalah.
Karena tidak ada yang saling mengalah, alhasil istri EG melanjutkan laporan ke Polisi. Istri lebih memilih melalui jalur hukum menyelesaikan prahara rumah tangga tersebut.
“Sebagai upaya yang telah kami lakukan yaitu memberi nasehat melalui BP-4. Sudah 3 kali panggilan kita buat suami istri, kelihatannya kedua-duanya sama keras gak ada yang mau mengalah dan akhirnya si istri melanjutkan pengaduan KDRT ke Polres Padang Sidempuan,” beber Ihwan Nasution.
Sebelumnya diberitakan, Ihwan Nasution, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan tak menggubris awak media tatkala dikonfirmasi terkait anak buahnya inisial EG ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya NM.
Entah apa sebab Ihwan Nasution bersikap “diam” dan “apatis”. Seolah-olah menunjukkan alergi dengan wartawan. Sikap seperti ini layaknya tak perlu dipertontonkan kepada publik. Apalagi dia seorang pejabat publik nota bene digaji dari uang rakyat.
Berulang kali awak media menghubungi dan melakukan upaya konfirmasi kepada Ihwan Nasution guna menggali informasi tujuan berimbangnya pemberitaan. Namun hingga saat ini tak bergeming dan lebih memilih “diam” alias “bungkam” seribu bahasa.
Hal itu dibuktikan saat awak media menghubungi Ihwan Nasution melalui terlepon seluler ke nomor 082160813XXX. Pesan WhatsApp juga dikirimkan tetapi tetap saja tidak merespon.
EG akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. EG ditetapkan tersangka dalam rangka proses penyidikan maupun upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno.
“Sudah ditetapkan tersangka dalam proses sidik serta akan dilakukan mediasi kembali,” kata Bambang Priyatno kepada JELAJAHNEWS.ID, Senin (3/10/2022).
Kemudian, untuk pasal yang dipersangkakan kepada EG, adalah pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). (JN-Irul).