JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan, berinisial FSH dan Pengelola BOK UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan berinisial SM ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sebagai tersangka kasus korupsi Covid-19..
Penetapan kedua tersangka dilakukan, Senin (8/3/2021) di pimpin langsung Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH MH di dampingi Kasi Pidsus Nikson Lubis dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendy Silitonga SH MH mengatakan, penetapan tersangka tersebut tertuang setelah Jaksa Penyidik memeriksa tersangka sebagai saksi dan hasil pemeriksaan ahli yang menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut penyidik juga telah memeriksa saksi lain sekitar 62 orang.
“Proses penyidikan umumnya sudah berjalan sejak bulan Januari dan Februari kemarin setelah diperiksa sebagai saksi kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Nomor : PRINT 18/L.2.15/Fd.1/03/2021, Tgl 8 Maret 2021dan Nomor : PRINT-19/L.2.15/Fd.1/03/2021, Tgl 8 Maret 2021karena unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi,” ujarnya.
Hendy Silitonga mengatakan kedua pelaku telah melakukan praktek korupsi mengakibatkan kerugian negara dari Pelaksanaan Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Bantuan dari Operasional Kesehatan (BOK) serta Pemberian Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 yang bersumber dari BOK Tambahan pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp147 juta.
Kajari menambahkan, untuk tersangka FSH dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (tipikor). “Untuk tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 UU tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.(Irul Daulay)