JELAJAHNEWS.ID,P.SIDIMPUAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Hendri Silitonga, diduga Alergi menemui wartawan ketika hendak dikonfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di UPTD Puskesmas Sadabuan.
Seperti diketahui, dugaan korupsi dana Covid-19 di puskesmas Sadabuan sudah dikonfrensi Pers, di Kajari Padangsidimpuan, sebelumnya. (2/2/2021).
Bermula saat sejumlah jurnalis dari media televisi (TV), cetak, dan siber, hendak lakukan konfirmasi, pada Rabu (3/1/2021) pagi, mendatangi Kantor Kejari P.sidimpuan dengan menjumpai pihak Pos Penjagaan.
Saat wartawan di pos penjagaan kejaksaan, pihak pos penjaga diminta untuk menunjukkan KTP dan menuliskan nama berikut medianya.
Wartawan pun menuruti hal itu dan menanyakan ke pihak pos jaga keamanan, keberadaan Kajari Padangsidimpuan.
Di pos jaga pihak keamanan mengaku kalau Kajari P.sidimpuan sedang berada di kantor. Usai mencatat nama berikut medianya, pihak pos penjaga keamanan pun masuk ke Kantor Kejari P.sidimpuan, guna menyampaikan hal kedatangan sejumlah wartawan ke kantor Kajari P.sidimpuan. Para wartawan pun sabar menunggu di sekitar Pos Penjagaan.
Selang beberapa saat, ada seorang pihak keamanan lain yang berasal dari dalam Kantor Kejari P.sidimpuan, berinisial Situmeang, datang menemui wartawan dan mengatakan kalau Kajari sedang tidak berada di kantor.
Anehnya, para wartawan melihat ada mobil dinas Kajari tampak parkir di depan teras Kantor Kejari.
“Jadi, itu (sembari menunjuk mobil dinas) mobil dinasnya siapa?” tanya wartawan TV Nasional, Dedi Herianto, ke Situmeang.
Situmeang lantas menjawab kalau mobil itu memang mobil dinasnya Kajari. Atas keanehan itu, Dedi pun meminta pihak keamanan untuk jujur. Sebab sebelumnya, pihak keamanan di Pos Penjagaan akui kalau Kajari sedang berada di Kantor. Usai didesak, Situmeang akhirnya mengaku, kalau Kajari lagi sibuk dan tidak ingin diganggu.
“Harusnya, dibilang aja. Mau ketemu atau tidak. Kita datang baik-baik kok, hanya untuk konfirmasi, bukan ada niatan yang lain,” imbuh Dedi seraya berpamitan kepada Situmeang dan pihak keamanan lain di Pos Penjagaan.
Kepada awak media wartawan TV lain, Azan Sinaga menyebut, pihaknya datang untuk konfirmasi ke Kajari terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Surveilers pencegahan penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana bantuan operasional kesehatan (BOK) serta pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di Kota P.sidimpuan.
“Memang, Kejari sudah menggelar konferensi pers terkait hal itu. Dimana, status kasus dugaan korupsi itu telah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah terbit pemberitaanya di beberapa media online,” kata Azan.
Sambung Azan, namun sayangnya pihak Kejari, di dalam pemberitaan di media yang sudah terbit itu, tidak mencantumkan berapa kerugian negara. Bahkan, belum ada penetapan status tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. Padahal, pada konferensi pers itu, pihak Kejari mengaku telah memeriksa sebanyak 53 orang.
“Jadi, itu yang ingin kita tanya. Kita yang kebetulan tak diundang di konferensi pers, merasa hal itu perlu dipertanyakan ke Bapak Kajari. Untuk itu, kami datang ke sini, karena kami juga punya hak untuk mengetahui dan menginformasikan itu sesuai amanat UU Pers No.40 tahun 1999. Saya rasa Bapak Kajari sebagai aparat penegak hukum, juga mengerti akan hal itu,” beber Azan.
Atas situasi itu, Azan berharap, pihak Kejari Padangsidimpuan dapat transparan dalam memberikan informasi kepada wartawan. Dia juga mengatakan, ke depan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi di Kota Padangsidimpuan, apalagi yang berkaitan dengan dana Covid-19, karena sudah jadi atensi KPK RI dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Terakhir, atas penolakan untuk menemui para awak media itu, Azan meminta, Kejati Sumatera Utara (Sumut), mengevaluasi kinerja Kajari Padangsidimpuan sejajaran. Sebab menurutnya, wartawan sebagai pilar keempat demokrasi, adalah elemen penting dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan telah meningkatkan status kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Surveilers Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantun Operasional Kesehatan ( BOK) serta pemberian insentif bagi para tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 ke tingkat Penyidikan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga,SH.MH kepada sejumlah wartawan dikantornya, Selasa (2/2/2021) sore saat menggelar press release.
Hendry Silitonga yang didampingi Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis, Kasi Intel Sonang Simanjuntak dan Jaksa Tim penyidik menyatakan setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya Selasa (2/2/2021) pukul 14.00 wib diputuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.15/ Fd 1/02/2021 tanggal 02 Pebruari 2021 guna dimulai penyidikan lebih lanjut untuk membuka dugaan penyelewengan Anggaran.(Irul Daulay).