JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui OPD dinas Perumahan dan Pemukiman tata Ruang (Perkim) melakukan sosialisi Internal di jajarannya untuk menekan maupun mengantisipasi penyebaran covid – 19 sesuai protokol kesehatan, Senin (14/9/2020).
Dalam Apel sore tersebut, Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar menyampaikan agar mematuhi protokol kesehatan sebagaimana peraturan wali kota ( Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020. Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid – 19 di lingkingan pemerintah daerah, keputusan keputusan mentri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid – 19.
Selanjutnya peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang penningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid – 19.
“Sosialisasi Internal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan ASN di lingkungan Dinas Perkim untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran covid – 19, baik pada diri masing-masing ASN, keluarga, dan lingkungan,” ujar Imbalo.
Dalam apel sore tersebut, Kadis Perkim Imbalo Siregar menekankan, untuk mematuhi empat ” M ” ( Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai masker, Menghindari Kerumunan).”Kalau tidak kita yang memulai, siapa lagi?, terangnya.
Pada kesempatan Apel sore tersebut, turut dihadiri para Kabid, Kasi, Staff di Dinas Perkim. ( Irul Daulay)