JELAJAHNEWS.ID, TOBA – Pemerintahan Kabupaten ( Pemkab) Toba mensosialisasikan kepada masyarakat Toba perihal Perbup No 43 tahun 2020, di Bundaran pusat kota Balige, Kamis (10/9/2020 )
Adapun Peraturan Bupati ( Perbup) No 43 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Toba.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memperkecil tingkat penularan viruscorona covid-19, dimana didalam perbup nomor 43 tahun 2020 ini lebih mengedepankan penerapan disiplin warga masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Didalam Perbup ini, warga masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan ini akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang di dalam Perbup nomor 43 tahun 2020 ini pasal 6 bahwa perorangan wajib menerapkan 4M (Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan).
Kemudian pada huruf b, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum untuk menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang dan pasal 10 disebutkan sanksi bagi perorangan dalam bentuk teguran lisan dan tulisan. serta kerja sosial membersihkan pekarangan kantor pemerintah atau fasilitas umum, dengan denda administratif sebesar Rp. 150.000,-
Selanjutnya, selain penyemprotan disenfektan kembali dilakukan di wilayah Toba, Forkopimda Kabupaten Toba juga membagikan masker ke warga juga para pengusaha dan pengunjung pajak balairong Balige.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Bundaran pusat kota Balige,turut dihadiri Kapolres Toba, AKBP Akala Jaya Fikta, Kajari Toba DR.Robinson Sitorus,SH, Sekdis Kesehatan Toba, Siti Nuraya Sirait, Danramil Balige, Kapten P.Pardede, Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian dan Personil gugus Toba. (LamS)