SERGAI – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Provsu), terkhusus di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masih cukup mengkhawatirkan dan direspons dengan kebijakan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
Pemkab Sergai menuangkan kebijakan ini dalam Instruksi Bupati Sergai Nomor 18.2/443/3594/2021 tentang PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai.
Dalam keterangannya, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Drs H Akmal, AP, M.Si menyampaikan jika kebijakan PPKM ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/23/INST/2021, tanggal 14 Juni 2021 lalu.
“ Dalam instruksi Bupati ini ada 7 ketentuan yang diatur dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat. Pertama terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik di mana tempat kerja/perkantoran menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) masing-masing sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap Akmal.
Jubir Satgas Covid-19 ini melanjutkan, sektor penting yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Akmal menyebut, tempat-tempat seperti restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang kaki lima dan makan minum lainnya dengan kapasitas di tempat 50%. Minuman melalui antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB, begitu juga dengan tempat hiburan.
“ Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan lainnya juga diperbolehkan di zona kuning dengan kapasitas 50% dan tentunya menerapkan prokes ketat. Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat-tempat wisata harus dipastikan tutup,” ucap Jubir Akmal.
Selajutnya, mengintensifkan disiplin prokes yaitu 5M yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Ketiga, meningkatkan testing, tracing dan treatment. Wajib juga ditingkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas. Keempat meningkatkan monitoring dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait secara berkala. Kelima mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten hingga dusun/lingkungan,” lanjutnya.
Keenam, sebut Akmal, berupa mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satpol-PP dengan melibatkan aparat kemananan (polisi dan TNI).
“ Terakhir kita harus pastikan prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021,” terangnya.
Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Satgas Covid-19 nasional pada laman covid19.go.id/peta-risiko, saat ini Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat berada pada zona kuning yang artinya zona dengan tingkat resiko rendah.
“ Meski kita berada di zona kuning, setelah sebelumnya berada di zona orange bukan berarti kita mengendurkan waspada dan abai terhadap pandemi ini. Akan tetapi kita harus tetap mengetatkan prokes dan bersinergi dalam menanggulangi virus asal Wuhan ini hingga akhirnya kita bisa diposisi zona hijau kembali,” pungkas Akmal.(FP)