JPU Tuntut Terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan Dipenjara 4 Tahun

JELAJAHNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidempuan, Sopian Subri Lubis di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/12/2022).

Sopian Subri Lubis dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp250 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.

Berdasarkan press release tertulis yang diterima JelajahNews.id, Kamis (8/12/2022) dijelaskan dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Sopian Subri Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tuntutan itu sesuai Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

JPU juga menetapkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000. Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000.

Kemudian uang titipan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 5 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan dirampas untuk negara.

JPU juga menuntut terdakwa mantan Bendahara Dinas Kesehatan Padang Sidempuan, Purnama Hasibuan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Purnama Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dibebankam membayar biaya perkara Rp5000.

Tuntutan itu sesuai Pasal 2 ayat (1)  junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Agenda berikut kedua terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam persidangan, Kamis (15/12/2022) depan,” ujar Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega dan Kasi Pidsus Yus Iman M Harefa.

Sebelumnya, kedua terdakwa diketahui melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Tidak Tetap (BTT) dalam kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 tahun 2020 senilai Rp352.2 juta pada Dinas Kesehatan Padang Sidempuan. (JN-RKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *