JELAJAHNEWS.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sisa Masa Jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Johanis Tanak dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103/P Tahun 2022. Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri pada bulan Juli lalu.
“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga. Saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” janji jabatan yang diucapkan Johanis.
“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.
Dalam keterangannya usai pengangkatan, Johanis Tanak menegaskan bahwa dirinya akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik pengangkatan Johanis Tanak sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK.
Menurut Firli, pengangkatan tersebut menjadikan KPK makin solid dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
“Kita menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden, menyampaikan juga terima kasih kepada DPR, yang telah pada akhirnya 5 pimpinan KPK menjadi lengkap. Tentu 5 pimpinan KPK ini akan mengawaki nakhoda kapal untuk menyelamatkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” ucap Firli.
Turut hadir adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (JN/r)