ASAHAN – Menjelang Perayaan Idul Adha Forkopimda Kabupaten Asahan bersama Tokoh Agama mengeluarkan Himbauan bersama dalam menghadapi Perayaan Idul Adha di tengah Pandemi Covid 19.
Himbauan bersama ini berisi tentang kebijakan menggelar Salat IdulAdha di masjid dan pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurba serta Pelaksanaan malam Taqbiran agar menjaga ketat protokol kesehatan,” tutur Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos, MSi pasca keluarnya Himbauan bersama Dimaksud, Sabtu (17/07/2021.
Dalam surat Himbauan bersama tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
Menurut Kadis Kominfo , surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Meski diperbolehkan menyelenggarakan Salat IdulAdha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Kabupaten Asahan masih terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid 19.
Rahmat Hidayat menuturkan, pelaksanaan Salat IdulAdha dan penyembelihan hewan kurban serta Penyaluran daging qurban harus memperhatikan protokol kesehatan.(YS)