JELAJAHNEWS.ID – Motif pembunuhan IGH (72) nenek Lansia di Bagas Godang Kecamatan Hutaimbaru, Padang Sidimpuan akhirnya dapat diungkap Polres Padang Sidimpuan.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini, didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno memaparkan secara transparan terkait kasus tersebut pada konferensi pers di Mako Polres Padang Sidempuan, Jumat (18/2/2022) sekira siang.
“Masih ingat penemuan mayat pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu kan. Alhamdulillah, berkat kerja keras semua jajaran Polres Padang Sidempuan kini pelaku sudah berhasil kita tangkap sekaligus motifnya terungkap,” ujar mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini.
Dikatakan Kapolres, nenek IGH yang merupakan mantan dokter gigi ini, sebelumnya ditemukan meninggal dalam kamar mandi rumahnya dengan posisi telungkup. Ternyata IGH adalah korban pembunuhan disertai perampokan oleh tetangga sendiri inisial RH (35) pedagang durian, dan FS (29) sebagai mekanik bengkel.
Setelah melakukan berbagi penyelidikan, tidak berapa lama kedua pelaku berhasil dibekuk Tekab Satreskrim Polres Padang Sidempuan. Dari dua pelaku yakni RH, sempat berusaha melarikan diri saat proses pengembangan, dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.
“Kalau motifnya, ingin langsung melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolres.
Berdasar keterangan para pelaku, mereka masuk ke dalam rumah korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Berhasil masuk ke dalam kamar mandi, kedua pelaku menyaksikan korban sedang menonton televisi. Kedua pelaku bersembunyi di bawah kolong tempat tidur dekat kamar mandi.
“Pada saat korban masuk kamar mandi, pelaku RH menendang rusuk kiri korban, hingga terjatuh. Begitu terjatuh, tangan kiri RH membekap hidung dan mulut, sedang tangan kanannya mencekik leher korban. Sementara, rekannya FS memegang paha korban seperti itu,” terang AKBP Juliani Prihartini.
Setelah menghabisi nyawa korban, dan sebelum melarikan diri dari rumah korban, para pelaku menyempatkan diri mengambil barang-barang berharga dari korban. Adapun barang yang digondol para pelaku antara lain, 1 unit Handphone, 3 buah tas, dan uang tunai Rp 1,1 juta.
Satu minggu kemudian, korban ditemukan meninggal dunia oleh pihak keluarga yakni, Syawaluddin Jambak (38) dan Masriana (58), mendobrak paksa pintu rumah korban dan mendapatinya sudah tak bernyawa di kamar mandi. Atas penemuan itu, pihak keluarga melapor ke Polres Padang Sidempuan.
Karena jasad korban sudah lama berada di kamar mandi, sambung Kapolres, pihak keluarga memohon ke polisi agar korban segera dimakamkan. Mendapati ada beberapa kejanggalan di lokasi, seperti barang-barang berharga milik korban yang hilang, polisi mulai melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (10/2/2022) siang, Tekab yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil membekuk satu pelaku, yakni RH di Jalan Ompu Sarudak. RH ditangkap saat sedang berjualan durian.
RH mengakui perbuatannya dan dalam menjalankan aksinya, ia tak sendiri, namun dibantu oleh rekannya, FS. Di hari yang sama, petugas melakukan pengembangan ke Batangtoru, Tapanuli Selatan, di rumah orangtua FS. Namun FS tak ditemukan.
Esok harinya, Jumat (11/2/2022) dini hari, petugas mendapat informasi bahwa FS berada di Padang Lawas Utara (Paluta). Perjuangan pun tak sia-sia, FS berhasil dibekuk di salah satu bengkel di Gunung Tua, Padang Lawas Utara. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Padang Sidempuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 340 juncto 339 subsider 338 KUHPidana. Ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tukas Kapolres.
Informasi tambahan, pelaku RH merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Oppu Sarudak Kecamatan Padang Sidempuan, Hutaimbaru, Padang Sidempuan. Divonis 1 tahun 5 bulan pada tahun 2019-2020. (JN/r).