JELAJAHNEWS.ID – Akhirnya, prosesi pemakaman kembali jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan secara Kepolisian, setelah ada negosiasi yang alot oleh pihak keluarga melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J dengan pihak Kepolisian.
Pemakaman kedua itu dilakukan setelah jenazah Brigadir J diautopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) siang.
“Bukan hanya negosiasi, dengan penipuan dan wajah yang manis”, jawab Johnson saat ditanya adanya negosiasi alot agar Brigadir J dimakamkan secara Kepolisian. “Setelah kita menekan dan semua rakyat mendukung baru ini berubah,” lanjut Johnson, dilansir dari metrotvnews.com.
Diketahui, autopsi ulang Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar pada Rabu (27/7/2022). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan masih dibutuhkan satu jam lagi untuk proses penjahitan dan diperkirakan akan selesai pada 15:00 WIB.
Sebelumnya, pihak keluarga, kata Kamarudin menginginkan keluarga inti untuk menyaksikan autopsi secara langsung yang sempat disetujui oleh penyidik, namun setelah bertemu dokter forensik hal tersebut dilarang dengan alasan kode etik sehingga diwakilkan oleh dua tenaga kesehatan dari pihak keluarga. Selain itu tayangan CCTV di ruang autopsi yang akan di pantau oleh keluarga juga tidak diberikan.
Keluarga Brigadir J meminta untuk secepatnya diumumkan hasil autopsi ulang tersebut, namun pihak dokter belum bisa memberikan dengan alasan hanya dapat diberikan kepada penyidik. Kamarudin merasakan hal tersebut berbeda dengan permintaan Presiden Joko Widodo, yang mengatakan kasus ini harus terbuka dan transparan.(JN/*)