JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Para guru honorer yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diharapkan jangan terkejut jika bantuan yang diberikan jumlahnya tidak sebesar 1,8 Juta.
Pasalnya, BSU dari Kemendikbud kepada guru honorer tersebut akan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku. Hal itupun tercantum dalam Buku Saku BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang diterbitkan oleh Kemendikbud. Buku Saku BSU itu sendiri dapat diunduh melalui situs resmi Kemendikbud di https://dikti.kemdikbud.go.id/.
“Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan,” sebagaimana tertulis dalam Buku Saku BSU yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Dalam Buku Saku tersebut juga dijelaskan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dimana pajak tersebut langsung dipotong dari dana BSU.
Sehingga para penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bantuan dipotong pajak penghasilan sebesar 5% atau Rp.90 ribu. Artinya, nilai bantuan yang akan diterima ialah sebesar Rp.1.710.000 setelah dipotong pajak. Sementara, bagi penerima bantuan yang belum memiliki NPWP, bantuan dikenakan pajak 6% menjadi Rp.1.692.000 per orang setelah potong pajak.
“Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan,” jelas Kemendikbud.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar turut mengkonfirmasi akan kebenaran ketentuan tersebut. Dikatakannya bahwa hal itu telah menjadi aturan dari negara tentang pajak penghasilan.
“Itu aturan keuangan negara, kalau itu penghasilan, upah, gaji, honor dikenakan pajak penghasilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, penerima BSU dari Kemendikbud saat ini telah mencapai 1,2 juta orang. Dimana jumlah tersebut setara dengan 59% dari target sebanyak 2,03 juta orang penerima. Kemendikbud pun menargetkan penyaluran bantuan tersebut akan selesai paling lambat akhir November 2020 ini. (cni)