JELAJAHNEWS.ID – Ratusan mahasiswa Departemen Teknik Industri, menerima pembekalan program Jamsostek dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kantor Cabang Padang Sidempuan pada Sabtu (12/11/2022).
Pembekalan ini didukung oleh Badan Pengembangan Riset Inovasi Universitas Sumatera Utara (USU).
Kuliah kolaboratif rekayasa Keselamatan Kerja ini dipandu moderator Dosen Rekayasa Keselamatan Kerja, Buchari ST. MKes menghadirkan narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan, Sanco Simanullang.
Sanco Simanullang yang alumnus Magister dan Doktor Teknik Industri USU mengungkapkan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Diterangkan, jaminan itu tertuang pada pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 2 PP No 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang diatur Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 memberikan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun(JPN) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP).
“Dalam hubungannya dengan K3, kuliah ini akan fokus pada 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian,” kata pria yang sempat lolos seleksi administrasi Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2022, Senin (14/11/2022).
Diutarakan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh akibat lingkungan kerja (PAK).
“Jamsostek memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” jelas Sanco.
Sementara Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja.
“Hanya dengan iuran minimum, misalnya petani, iuran Rp 16.800 perbulan, manfaatnya bakal segudang,” tukas Sanco.
Pelaporan dan manfaat
Kepala Bidang Kepesertaan, Budi Syarif Amanda Situmorang mengungkapkan perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung,” kata Budi.
Kepala Bidang Pelayanan, Fready Panggabean membeberkan sejumlah manfaat pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan).
“Dalam penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujar Fready.
Cakupan pelayanan, beber Fready, termasuk pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah, perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU).
Lantas, lanjutnya, penunjang diagnostic, pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten) pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah (pelayanan darah) dan rehabilitasi medik.
Santunan Uang
Sementara itu, 4 Kepala Cabang diwilayah Padang Sidempuan (12 Kabupaten/Kota) secara maraton membeberkan manfaat Kecelakaan Kerja.
Kepala Cabang Madina Rolan Tobing, Kepala Cabang Nias Sugiyanto, Kepala Cabang Sibolga Boy Tobing dan Kepala Cabang Padang Lawas Wahyudi secara bergantian menerangkan manfaat layanan.
“Santunan berbentuk uang pun didapatkan para peserta yang mengalami kecalakaan kerja,” terang para Kepala Cabang.
Dikatakan, penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah), dan angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan. Peserta selain mendapat perawatan, juga mendapat penggantian uang saat dirawat dan tidak dapat bekerja,” katanya.
Sementara, Tidak Mampu Bekerja (STMB), diberikan uang penggantian, 6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah, 6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah.
“Belum lagi jika mengalami kecacatan, bakal diberi uang santunan,” timpal para Kepala Bidang lain yang hadir, diantaranya Kepala Bidang Umum Dedek Vevriani Sagala dan Kepala Bidang Keuangan Adri Fitriani .
Disebutkan, santunan kecacatan juga akan didapatkan jika mengalami kecacatan.
Hitungan Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
Sedangkan Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
Lantas, para mahasiswa bertanya, bagaimana kalau pekerja meninggal Dunia dalam posisi bekerja?
“Akan diberikan setara 48 kali upah yang dilaporkan. Kalau gaji 3 juta akan didapat 48 x 3 juta,” katanya.
Sedangkan kalau meninggal bukan kecelakaan kerja diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta.
“Itu merupakan santunan kematian dan biaya pemakaman,” tambah para kepala bidang dalam sesi dialog.
Diterangkan, meskipun dengan iuran murah, ada juga Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Sedangkan pada bagian lain akan diberikan Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
Program Santunan Beasiswa
BPJS Ketenagakerjan juga memberikan Santunan Beasiswa, baik bagi peserta yang mengalami kecalakaan kerja maupun bukan kecelakaan kerja.
“Untuk kecelakaan kerja, anak ahli waris langsung mendapatkan haknya, tidak menunggu berapa lama jadi peserta. Sedangkan untuk meninggal bukan kecelakaan kerja, peserta harus telah terdaftar terus menerus ikut paling tidak sudah peserta selama 3 tahun,” ujar Sanco Simanullang.
Hal itu diberikan juga bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.
“Berapa orang anak?,”
“Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta,” jawab BP Jamsostek.
Adapun besaran manfaat beasiswa JKK sesuai dengan tingkat pendidikan: TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun. (JN-BTM)