JELAJAHNEWS.ID – Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menilai PERUMDA/PDAM Tirtanadi tidak transparan terkait Proyek Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancur Batu 40 Liter/Detik dengan nilai Rp. 14.952.192.800.
Diketahui, proyek IPA Mini tersebut menghabiskan anggaran mencapai Rp 15 Milyar, dan mengalami perubahan jadwal yang dinilai tidak wajar.
Elfenda sapaan akrab Elfenda Ananda menuturkan, perubahan jadwal sangat panjang dari jadwal awal pengumuman Senin (15/5/2023) menjadi Kamis (8/6/2023) pukul 16.30.
Bahkan, dirinya mensinyalir dugaan kongkalikong adanya perusahaan yang akan dimenangkan.
Elfenda mengakui terkait perpanjangan waktu tentu saja tidak ada masalah sepanjang ada penjelasan kenapa harus diperpanjang waktu.
“Apakah dengan diperpanjang waktu tersebut tidak mengganggu dari aspek perencanaan?” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Ia juga menyayangkan, target output yang dihasilkan dari IPA Mini Pancur Batu tersebut berpotensi molor.
Akibatnya, masih kata Elfenda, sarana air bersih yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat menjadi terlambat untuk dinikmati oleh masyarakat.
“Tentulah rencana pembangunan proyek IPA mini Pancur Batu sudah dikaji baik secara teknis maupun aspek ekonominya. Dari hasil kajian kebutuhan tentunya sudah dihitung dengan cermat semua kebutuhan tersebut termasuk waktu yang dibutuhkan,” terang Elfenda.
Menurutnya, sebagai wujud transparansi, efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas, PERUMDA Tirtanadi sebagai penyedia layanan air bersih, tentunya harus menjalankan prinsip tersebut secara konsisten.
“Tidak ada hal yang harus ditutup tutupi karena ini berdampak pada kecurigaan masyarakat ada apa sebenarnya. Jangan sampai publik masyarakat curiga terhadap model model tender yang pernah terjadi seperti ada pengarahan kepada satu perusahaan yang akan dimenangkan,” ucapnya seraya menyayangkan sikap PERUMDA Tirtanadi yang dinilai inkonsisten.
Elfenda juga tidak menampik ada potensi penambahan waktu untuk memberi kesempatan kepada perusahaan yang hendak dimenangkan agar ikut dalam tender tersebut.
“Sebenarnya PERUMDA Tirtanadi salah satu BUMD yang ada di Sumut, sampai saat ini belum mampu memberikan kontribusi bagi PAD pemprovsu. Perusahaan ini sebenarnya punya tugas utama memberi pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal pelayanan juga masih belum maksimal terutama menyalurkan air secara baik dengan debit yang cukup serta keterjangkauan,” kata Elfenda.
Dikatakan Elfenda, masih banyak masyarakat sulit mendapatkan air kerumah rumah yang dialiri instalasi PERUMDA Tirtanadi dengan kapasitas yang cukup.
Bahkan, tambahnya, air sering mati, kalaupun mengalir sangat kecil yang keluar dari keran air.
Disatu sisi efesiensi tidak terlihat terutama struktur perusahaan yang diisi oleh titipan politisi seperti komisaris.
“Beban belanja pegawai yang harusnya diukur berdasarkan beban kerja harus terukur dengan baik. Jangan sampai keuntungan perusahaan harus dikeluarkan untuk pembiayaan belanja pegawai yang besar,” jelasnya.
Terakhir, Elfenda menyebutkan, harusnya PERUMDA Tirtanadi melakukan transparansi dengan memberitahukan alasan yang bisa dipahami masyarakat dan bertanggungjawab kenapa Tender Pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan IPA Mini Pancur Batu 40 Liter/Detik dengan nilai Rp. 14.952.192.800, mengalami penundaan.
“Publik harus tahu alasannya. Karena, publik Sumut punya saham terhadap Perumda Tirtanadi ini. Perumda ini dibiayai oleh uang APBD Sumut lewat penyertaan modal yang tidak sedikit,” pungkasnya.
Terpisah, Panitia ULP, Rudi Iskandar Saragih, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (0 8126503XXXX), Jumat (19/5/2023), terkait perpanjangan jadwal tender, lebih memilih bungkam, dan enggan berkomentar.
Bahkan awak media mencoba mengkonfirmasi Biro Humas KPK, Ibu Tasha terkait dugaan apakah hal tersebut berpotensi pelanggaran, dan pihak KPK menyarankan agar melaporkan secara resmi.
“Langsung ke 198 aja,” tulisnya melalui pesan singkat Whatsapp.(Jai)