JELAJAHNEWS.ID – RF alias Falo (34) seorang wanita pengedar narkoba tak berkutik setelah Subdit II Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sumut menangkap dirinya di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Jumat (19/8/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan “Ratu Ekstasi” tersebut. Ia mengatakan RF alias Falo ditangkap bersama barang bukti 100 butir pil ekstasi yang hendak diedarkannya.
“Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir,” kata Hadi Wahyudi, Minggu (21/8/2022).
Kata Hadi, penangkapan dilakukan setelah Subbid II Dit Res Narkoba Polda Sumut memperoleh kabar dari informan polisi tentang adanya transaksi.
“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,” ujar Hadi.
Hadi mengungkapkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki inisial R (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (JN-PS)