MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Erintuah Damanik, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zuraidah Hanum (41) yang terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Sebagaimana diketahui, Zuraidah yang merupakan istri korban merupakan dalang pembunuhan yang dilakukannya bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni M. Jefri Pratama alias Jefri (42) yang divonis hukuman seumur hidup, serta M. Reza Fahlevi (28) adik Jefri yang divonis 20 tahun penjara.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Erintuah saat membacakan vonis hukuman Zuraida, Rabu (1/7/2020).
“Menjatuhkan hukum penjara kepada terdakwa Pratama seumur hidup, dan Reza Fahlevi dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” tambah Erintuah.
Pantauan dilokasi sidang, ketiga terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Rutan dan Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Dalam amar putusannya, Hakim menyebut bahwa ketiga terdakwa telah melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.
Diektahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang meminta agar ketiga terdakwa masing-masing dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Menyikapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan ‘pikir-pikir’ atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.
“Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa,” ujar kuasa hukum Zuraida, Onan Purba kepada wartawan.
Berdasarkan dakwaan, pembunuhan bermula dari hubungan rumah tangga Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang mulai tak akur dan rukun. Namun, Zuraida menuding bahwa korban juga selalu mengganggu wanita lain, mulai dari anak hasil pernikahannya sebelum dengan korban, adiknya, hingga instruktur senam.
Bahkan ia juga menceritakan tentang percobaan pemerkosaan anaknya yang dilakukan oleh korban. Dikatakannya bahwa korban sempat masuk ke kamar anaknya, dan mencoba memperkosa anaknya.
“Pak Jamal masuk ke kamar anak saya Yang Mulia. Di tengah malam jam satu. Dia mau memperkosa anak saya, dia sudah membuka celana anak saya Yang Mulia,” ucap Zuraida.
Hakim kemudian memeriksa BAP yang dimaksud dan membacakan isinya. Menurut hakim, Zuraida memang pernah menerangkan soal dugaan percobaan pemerkosaan Jamaluddin terhadap anaknya.
“Dapat saya jelaskan almarhum Jamaluddin mengganggu anak saya yang saya ketahui saat itu almarhum masuk ke kamar mandi, namun saya ke kamar mandi tidak mendengar suara air dan saya langsung mengecek kamar anak saya, namun pintu kamar anak saya terkunci dari dalam dan saya terkejut melihat dia keluar dari kamar anak saya dan saya melihat rok anak saya sudah terbuka ke atas,” ujar hakim membacakan BAP Zuraida.
Niat membunuh Jamaluddin kemudian mulai muncul usai percobaan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap anaknya. Zuraidah mengatakan bahwa dirinya mengajak eksekutor lainnya dalam kasus ini karena ia merasa tak bisa melakukannya sendirian.
“Disitu mulai memuncak. Hati saya semakin sakit. Semakin melindungi anak saya. Nggak tahu saya seperti apa mau menjelaskannya lagi,” ujar Zuraida.
Kemudian, majelis hakim menyebut bahwa Zuraida dan Jefri telah melakukan hubungan intim sebelum membunuh Jamaluddin. Hubungan intim itu dilakukan keduanya di rumah dan mobil. Sehingga Majelis hakim menyimpulkan bahwa hubungan intim tersebut menjadi salah satu faktor upaya Zuraida mempengaruhi Jefri membunuh Jamaluddin. Singkat cerita, keduanya kemudian mengajak Reza untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.
“Sehingga majelis hakim berkesimpulan kedekatan hubungan intim itu merupakan bagian upaya terdakwa Zuraida Hanum untuk mempengaruhi Jefri Pratama agar mau melakukan keinginan terdakwa Zuraida Hanum,” ujar hakim.
Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah Hakim yang juga Humas PN Medan itu di kawasan Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis malam, 28 September 2019.
Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Kemudian warga setempat menemukan jasad korban yang terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan plat BK 78 HD yang biasa digunakan korban sehari-hari. (IP)