JELAJAHNEWS.ID – Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny Rita Panca Putra bersama pengurus Bhayangkari jenguk pasien anak korban luka bakar di RS Bhayangkara TK II Kota Medan, Selasa (27/9/2022).
Kunjungan dilakukan disela kegiatan Papsmear Gratis terhadap ibu Bhayangkari Polda dan cabang sejumlah 81 orang. R (10) telah menjalani operasi bedah plastik oleh tim RS Bhayangkara TK II Medan.
Karumkit Bhayangkara TK II Medan Kombes Pol Nelson Situmorang mengatakan kondisi Raskita pasca menjalani operasi. Hasil operasi berhasil mengatasi permasalahan sikatrik luka bakar dan direncanakan masih akan operasi lanjutan.
Ny Rita Panca Putra memberikan semangat dan dukungan kepada Raskita dan keluarga
agar tetap tegar dan kuat atas musibah yang telah menimpa keluarga.
“Kami doakan agar operasi berikutnya berjalan lancar dan berangsur membaik agar R dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Tetap semangat yaa nak,” ucap Ny Rita Panca Putra.
Minta pelaku ditahan, 4 tahun kasus mengendap
Sementara, Koordinator Tim Advokasi Peduli Laras (TAMPAR) Dongan Nauli Siagian didampingi Haris D dan Bayu Subronto mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut dan Ketua Bhayangkari Ny Rita Panca Putra yang telah mengunjungi anak korban bakar oleh Ibu asuhnya inisial R Br T Alias L.
Terungkapnya kasus ini, kata Dongan, berawal saat Kapolda Sumut hadir pada acara Forum Anak Nasional V di Hotel Madani tanggal 8 September 2022 lalu.
Saat itu dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Komnas Perlindungan Anak dan Kapolda Sumut.
Saat acara selesai ibu korban menghadap Kapolda Sumut dan menerangkan perkembangan kasus dan kondisi anaknya yang sudah hampir 4 tahun jalan di tempat. Mendengar keluh kesah ibu korban, Kapolda Sumut langsung memerintahkan Dirreskrimum dan Kasubdit Renakta Polda Sumut untuk segera mengungkap kasusnya dan memberikan pengobatan terhadap korban.
“Kami cukup bangga memiliki Kapolda yang sangat peduli terhadap kasus anak,” kata Dongan Nauli Siagian, Selasa (27/9/2022).
Dongan juga meminta kepada Kapolda agar segera menangkap pelaku, karena hasil keterangan visum dan pra-Rekontruksi sangat jelas perbuatan pelaku terhadap korban yang sudah terencana.
“Disini perlu kami jelaskan bahwa anak korban dituduh mencuri uang Rp 2000, lalu tangan dan kakinya di ikat pakai tali plastik, lalu pelaku mengancam akan membakar jika anak korban tidak mengaku. Jelas karena tidak berbuat makanya anak korban tidak mengaku, sehingga pelaku membakar tali plastik tersebut,” ujarnya.
Kemudian secara bersamaan api membesar dan mengenai baju bagian depan jelas saat ini luka bakar yang di alami anak korban hampir 80 persen.
“Kami telah koordinasi dengan penyidiknya, kata penyidik unit PPA Polres Binjai pelaku sudah jadi tersangka,” ucapnya.
Pihaknya menilai jika sudah di tetapkan tersangka berarti 2 alat bukti sudah terpenuhi lalu alasan apalagi bagi penyidik untuk tidak menahan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa.
“Disini kami beritahu bahwa sejak awal kasus ini sengaja di petieskan oleh penyidik unit PPA Polres Binjai sehingga mengendap sampai hampir 4 tahun. Kapolda yang cukup peduli terhadap kasus anak sehingga kasus ini kembali naik ke permukaan,” kata Dongan Nauli Siagian selaku Koordinator Tim Advokasi Peduli Laras (TAMPAR).
Pihaknya juga meminta kepada Polda Sumut agar menarik kasus ini dari Polres Binjai ke Polda Sumut, karena dianggap terlalu lambat sementara kasus sudah 4 tahun mengendap. (JN/r).