TAPSEL : Warga Desa Sigulang Losung geram melihat ulah Kepala Desa (Kades), Doharman Simatupang. Pasalnya Kepala Desa (Kades) tidak tahu aturan penyaluran yang seharusnya layak mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST).
Pantauan dilokasi, ditemukan adanya warga yang kurang mampu tidak mendapatkan BST, justru istri Kades Sigulang Losung, Bendahara desa, dan Ketua BPD yang mendapatkan bantuan tersebut, Selasa(14/7/2020).
“Kok bisa istri Kades yang dapat BST, justru kami warga yang kurang mampu tidak dapat BST,” ungkap warga yang tidak ingin disebut identitasnya.
Disebutkan, Peraturan Permendes No 17 Tahun 2019. Perangkat Desa tidak diperkenankan menerima bantuan sosial, dengan sanksi pemberhentian dari jabatan atau bantuan tersebut dikembalikan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Sigulang Losung, Doharman Simatupang mengatakan kalau dia tidak mengetahui bahwa ada peraturan yang melarang aparat desa menerima BST.
“Saya tidak tahu aturan tersebut, duitnya sudah habis terpakai,” ungkap Kades dengan nada enteng.
Menyikapi keluhan dari warga tersebut Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indoanesia (GNPK RI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), menyayangkan sikap Kepala Desa Sigulang Losung, Doharman Simatupang yang tidak mengetahui aturan Permendes No 17 Tahun 2019.
Sekjen GNPK RI Sumut, Yulie Lubis berharap agar Bupati Tapanuli Selatan, Sahrul M Pasaribu mengkaji ulang jabatan Kepala Desa Sigulang Losung, Doharman Simatupang.
Menurut Yulie, Kades Sigulang Losung, Doharman Simatupang, sengaja melanggar aturan Permendes No 17 Tahun 2019. Bahkan ketika diminta mengembalikan BST dengan enaknya berdalih dananya sudah habis terpakai.
“Kami meminta Bupati Tapsel, Sahrul M Pasaribu, segera mencopot Doharman Simatupang, karna dianggap tidak bisa bekerja dan menyalahi aturan Permendes,” pungkas Yulie.(Irul Daulay)