P.SIDIMPUAN – Antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Manunggang Kec Padangsidimpuan Tenggara, membuat terjadinya aksi adu mulut, diantara konsumen yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak(BBM), Selasa (28/7/2020).
Aksi adu mulut terjadi, dipicu oleh warga berinisial SH yang tidak terima dengan 2(dua) pengendara mobil sedan bernomor polisi BK 292 LJ, yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis premium di SPBU 14.227.312.
Pantauan dilokasi, kejadian berawal dari antrian panjang akibat pengendara mobil sedan berflat BK 292 LJ, diduga melakukan pengisian BBM tidak wajar dengan cara memodifikasi tangki bensin tambahan.
Sontak salah satu konsumen berinisial SH curiga, melihat argo meter sudah mencapai 54 liter, tetapi tidak kunjung selesai.
Selanjutnya SH memberi isyarat dengan membunyikan klakson mobilnya, namun tanpa diduga dua orang pemuda yang mengaku warga setempat mengetuk kaca mobil SH, sambil menyerobot antrian pengendara SH.
“Tolong mobilnya dimundur sedikit, karna mobil saya yang lainnya mau isi BBM,” kata salah satu warga yang mengaku Pemuda Setempat(PS).
Tak terima akan hal itu, SH pun langsung keluar dan berkata.” Antrilah…kalian kan mau melangsir bensin, aku sudah lama disini nunggu antrian,” ujar SH.
Kemudian PS tersebut menjawab,” kami yang mengatur disini dan kami membayar harga BBM lebih mahal dari harga biasa kepada pihak SPBU.
“Kalo ga yakin, tanya saja kepada pihak SPBU ini, lagian kami orang sini,” kata salah satu PS dengan nada menantang.
Lalu SH pun menjawab ” SPBU 14.227.312 ini dibangun bukan hanya untuk masyarakat disini saja, namun SPBU ini dibangun untuk umum, siapapun boleh mengisi BBM di tempat ini,” terang SH yang tetap mengikuti antrian sampai ke pengisian BBM.
“Saya menduga mereka ada kongkalikong antara pihak pegawai SPBU dengan para PS atau tukang langsir,” ungkap SH kepada media.
SH berharap, Kepada pihak kepolisian khususnya Polres kota Padangsidimpuan agar menyelidiki dan mengusut mobil dan sepeda motor yang berulang ulang mengisi bensin dengan modus memodifikasi tangki mobil dan sepeda motor.
“Cara yang seperti ini sudah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”),” jelasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi kepada manager SPBU, sedang tidak berada di kantornya.(Irul Daulay)