P.SIDIMPUAN – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan Surat teguran ke Wali Kota Padangsidimpuan (Psp) terkait Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dimasa pandemi covid-19 yang belum bisa dicairkan.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah kota (Pemko) Psp Nurcahyo Budi Susetyo melalui Kasubag Humasy dan Protokol Lomo Pulungan membenarkan adanya surat teguran tersebut, Rabu (18/08/2021).
“Benar, surat teguran itu memang ada dan sudah di proses. Surat teguran bukan untuk wali kota Psp saja, tapi juga untuk seluruh Indonesia yang belum di bayarkan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes),” terang Lomo.
Lanjutnya, insentif itu ditunda sampai dibayarkanya Insentif tenaga kesehatan minimal 50% kalau memang belum bisa dibayarkan 6 bulan berarti 3 bulan dulu, tapi harus dibayarakan.
“Bila mana masih belum dibayarkan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) triwulan ke- 2 ditunda sampai dengan dibayarkannya Insentif Nakes”, ujar Kasubag Humasy Protokol Psp.
Diketahui, adanya surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4771/Keuda tanggal 26 Juli 2021 yang di tanda tangani oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Moch. Ardian.
Dalam isi surat tersebut berdasarkan data kementerian keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Insentif Kesehatan Daerah (Innakesda) sampai tanggal 23 Juli 2021 terkait belum diselesaikannya pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021.
“Belum diselesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang bersumber dana BOK tahun 2020 dan dana Refocusing 8 persen yang bersumber dari DAU atau DBH tahun anggaran 2021,” ucap sumber yang enggan dicantumkan namanya.
Dijelaskan, bahwa sisa BOKT tahun anggaran 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp2 miliar lebih atau 74,19 persen dari pagi alokasi sebesar Rp3,8 miliar lebih.
Kemudian terkait dana refocusing yang 8 persen juga belum realisasi Insentif kesehatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp4 miliar lebih.
Kementerian dalam negeri juga memberikan solusi langkah-langkah percepatan seperti segera merealisasikan sisa BOKT tahun anggaran 2020, lakukan pembayaran insentif kesehatan yang bersumber dari Refocusing 8 persen DAU atau DBH tahun anggaran 2021, dan segera memberikan laporan realisasi telah dibayarkan insentif petugas kesehatan ditengah pandemi virus corona tersebut pada tahun 2021. (Irul Daulay)