MEDAN – Meskipun Pemko Medan saat ini telah melakukan refocusing anggaran guna menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), namun anggaran untuk Pilkada Kota Medan 2020 tidak terganggu.
Guna mendukung penyelenggaraan pilkada, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 108,7 M lebih.
“Dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada Kota Medan 2020 tidak boleh diganggu meski Pemko Medan saat ini concern menangani pandemi Covid-19,” kata Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM ketika menghadiri Dialog Publik bertajuk “Kesiapan Anggaran Pilkada Kota Medan 2020” yang digelar Badan Kajian Srategis Al Washliyah Sumut di Studio Al Washliyah Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (23/6/2020).
Ditegaskan Sekda, sesuai dengan Permendagri No.20/2020, Instruksi Mendagri No.1/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Dalam Negeri & Menteri Keuangan), anggaran Pilkada tidak boleh diganggu. “Dana pilkada tetap diamanatkan dan tidak boleh diganggu. Itu jelas dan tegas walaupun kita tengah menangani Covid-19,” tegasnya.
Dalam dialog yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Ketua KPU Medan Agussyah Damanik tersebut, Sekda menerangkan, anggaran yang disediakan Pemko Medan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020 sebesar Rp. 108,7 M lebih dengan perincian Rp. 69,34 M untuk KPU Medan, Rp. 27,37 M untuk Bawaslu, Rp. 8,5 M untuk Polrestabes Medan, Rp. 2 M untuk Polres Pelabuhan Belawan serta Rp. 1,5 M untuk Kodim 0201/BS.
“Anggaran untuk Pilkada Kota Medan 2020 sudah kita cairkan sebagian untuk KPU dan Bawaslu. Tinggal Rp. 41,5 M untuk KPU yang belum dicairkan, sedangkan Bawaslu sekitar Rp. 16,3 M yang belum kita cairkan. Sedangkan untuk keamanan sampai saat ini belum ada yang kita cairkan,” jelasnya.
Selanjutnya Sekda menambahkan, berhubung saat ini menghadapi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020 yang akan berlangsung 9 Desember mendatang akan mengikuti protokol kesehatan, sehingga KPU dan Bawaslu diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dari dana yang sudah disepakati dan ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sedangkan menurut Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, kondisi keuangan Pemko Medan saat ini mengalami penurunan drastis akibat pandemi Covid-19. Bahkan, berdasarkan perbincangannya bersama Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) beberapa hari lalu, biasanya pendapatan yang diperoleh BPPRD setiap bulannya bisa mencapai Rp. 20 M. “Saat ini untuk mendapatkan Rp. 1 M sebulan pun, BPPRD mengaku sangat kesulitan,” terang Ihwan.(RRL)